Indonesi Jawa-Timur – Kabupaten Bondowoso, detikkasus.com – Jajaran Polres Bondowoso berhati-hati dalam memproses pengaduan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang menuding Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Drs.H.Karna Suswandi melakukan kebohongan publik saat memberikan pernyataan tentang peristiwa terjadinya longsor beberapa bulan lalu.
“Kami sudah memanggil berbagai saksi, termasuk hari ini (kemarin, red) Ketua LSM LAKI sudah dipanggil untuk diintrogasi. Namun, kami masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan dalam laporan ini,” ujar Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Warokka, SH saat dikonfirmasi beberapa media.
Menurutnya, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pasal 55 mengharuskan ada kerugian bagi orang lain. Sementara terkait laporan kebohongan publik ini juga tidak tahu siapa yang dirugikan. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan ini.
“Sejauh ini juga masih ada banyak pertanyaan, siapa yang dirugikan dalam laporan ini. Sementara saksi yang sudah kita panggil juga belum mengarah pada pelaporan kebohongan publik ini,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan, bahwa UU No 14 tentang KIP ini juga delik aduan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 57. Saat ditanya kapasitas pelapor dalam kasus ini karena termasuk delik aduan, Kasat Reskrim enggan menjawabnya. “Mohon maaf, saya tidak mau menjawab pertanyaan ini,” sambungnya.
Sementara Ketua LSM LAKI, Prof. Sonic Pranoto saat dikonfirmasi usai dimintai keteranganya mengatakan dirinya dipanggil atas pengaduan terkait kebohongan publik. Dia menjelaskan bahwa pengaduan kebohongan publik yang dilakukan oknum Kepala Dinas ini dianggap melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.
“Silahkan anda baca sendiri dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini, ada di dalamnya kebohongan publik ini. Makanya, wawasan itu harus luas dan jangan asal bunyi. Apalagi yang mengaku sebagai praktisi hukum, tidak layak bilang begitu. Ya cari dong, ada di dalamnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal UU No 14 tahun 2008 tentang KIP apakah delik aduan atau bukan, Sonic Pranoto menegaskan bahwa UU ini delik maksimum. “Ini delik maksimum, anda bisa baca dan buka internet akan keluar semua dan bisa diprint untuk menambah pengetahuan. Biar semua pinter dan ngerti hukum,” ujarnya.
Lanjut Sonic Pranoto mengatakan, bahwa dalam pengaduan kebohongan publik ini juga jelas ada yang dirugikan. Namun, dia tidak menyebutkan siapa yang dirugikan terkait pernyataan oknum Kepala Dinas tersebut. Pihaknya melaporkan juga mengatasnamakan mewakili masyarakat.
“Justru, UU ini untuk menghindari terjadinya kerugian atau merugikan orang lain. Kalau bisa kita cegah agar tidak ada kebohongan publik. Kita ini tidak cari apa-apa, kita sudah terkenal kok, “tambahnya.
Sementara menurut salah satu praktisi hukum, Eko Saputro mengatakan bahwa dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini ada tiga pasal yang sangat prinsip, yaitu pasal 55 terkait sanksi yang selalu mengacu pada pasal 22. Menurutnya, yang dimaksud informasi publik itu adalah permohonan yang diajukan kepada dinas atau lembaga publik.
“Setelah pasal 22 ini terpenuhi, ternyata dinas atau lembaga publik itu memberikan informasi yang tidak benar barulah pasal 55 ini berlaku. Jadi, pasal 55 ini tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Eko Saputro juga mengatakan delik maksimum dalam undang-undang manapun itu tidak ada, yang ada itu class delik dan delik aduan. Terkait UU No 14 tahun 2008 tentang KIP sudah dijelaskan dengan terang dan sangat jelas dalam pasal 57 adalah delik aduan. Dengan begitu, hanya orang-orang yang dirugikan atau korban yang berhak melaporkan, “Kasus ini jelas delik aduan, jadi yang melaporkan harus korban atau orang yang dirugikan saja. Ini sesuai dengan pasal 57 jelas adalah delik aduan. Bukan terkait perbedaan pendapat atau pernyataan saasaat ditanya wartawan yang dimaksud dalam pasal itu, “pungkasnya. (Yus)