Bupati Humbahas sampaikan Nota Pengantar R-APBD 2024 dan Perubahan RPJMD 2021-2026

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili oleh Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, sampaikan nota pengantar Ranperda tentang APBD 2024 dan Ranperda perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026 dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, di Aula DPRD Doloksanggul, Rabu (13/9-2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH, yang dihadiri Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing, para anggota DPRD, Sekda Drs Tonny Sihombing MIP, Kabag SDM Polres Humbahas Kompol Firman Tarigan, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom, SH, pimpinan OPD dan lainnya.

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan, menyampaikan Nota Pengantar tersebut serta menjelaskan asumsi awal penyusunan Ranperda APBD 2024 sesuai proporsi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun proyeksi pagu transfer ke daerah tahun sebelumnya terutama tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Forkopimda Bojonegoro Ikuti Rakor Evaluasi Penanggulangan Covid-19

Pendapatan daerah yang dianggarkan pada R-APBD (Ranperda-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 sebesar Rp. 1.019.223.984.424 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan APBD 2023 Rp 1.017.406.292.290 atau naik Rp. 1.817.692.134 atau 0,18%. Pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sehingga masih diperlukan upaya ekstra untuk mengoptimalkan potensi PAD. Proyeksi PAD pada R-APBD 2024 sebesar Rp.83.654.491.866 mengalami penurunan Rp 6.152.026.209. Dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 89.806.518.075 atau turun 6,85 %. Ini disebabkan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023 berada pada pos PAD, bergeser menjadi pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2024. Pada R-APBD 2024 alokasi pendapatan transfer sebesar Rp 924.699.452.558 dibandingkan 2023 Rp 902.560.141.215, diproyeksikan mengalami kenaikan Rp 22.139.311.343 atau naik 2,45%.

Pos belanja diperuntukkan pada penganggaran kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, infrastruktur serta turut mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2024 termasuk dukungan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang berlangsung 2024. Belanja daerah pada R-APBD 2024 Rp 1.019.223.984.424 apabila dibandingkan 2023 Rp 1.072.100.727.255 berkurang sebesar Rp 52.876.742.831 atau turun 4,93%.

Baca Juga:  Dana Hibah Karang Taruna Tanjab Barat senilai Rp300 Juta jadi Sorotan

Penerimaan pembiayaan yakni pemanfaatan silpa tahun berjalan sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS sebesar Rp 5.000.000.000 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 Rp 54.694.434.965 berkurang sebesar Rp 49.694.434.965 atau sebesar 90,86%.

Dalam nota pengantar itu dijelaskan, Peraturan Mendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2024 belum terbit dan pagu defenitif transfer ke daerah belum ditetapkan. Sehingga proyeksi pendapatan transfer yakni dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan anggaran 2023. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik 4,45% dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang pendanaan kelurahan, bidang pendanaan PPPK, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum diproyeksikan sama dengan tahun anggaran 2023. Maka diharapkan agar R-APBD 2024 ini dapat disesuaikan kembali untuk dibahas bersama dengan DPRD Humbahas.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Prama, Administrator dan Pengawas

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan rencana PJMD 2021-2026 dilaksanakan mendasari Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana PJMD serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana PJMD dan rencana kerja pemerintah daerah. Setelah melalui kajian dan evaluasi terhadap dokumen tersebut diperoleh hasil sebagai pedoman dalam pelaksanaan perubahan RPJMD 2021-2026. Bahwa penyusunan RPJMD 2012-2026 belum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbahas. Substansi dokumen RPJMD belum memuat arah kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pencegahan dan penurunan stunting.

(Evendy/Diskf)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru