Aceh |Detikkasus.com -H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh diduga oknum Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia. 27/08/2023
Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan secara tidak terhormat pelaku yang diduga oknum Paspampres secara tidak terhormat dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan biadap tersebut
“Kita tidak bisa terima tindakan biadap ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadapnya” tegas Haji Uma
Haji Uma menambahkan walaupun tindakan biadap tersebut sudah ditangani Pomdam Jaya, namun kasus ini sangat mencoreng lembaga Kepresidenan, oleh karena itu Haji Uma meminta presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi setiap pasukan Paspampres
Imam Masykur (25) warga gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat setelah dirinya mengalami pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk.
Penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Imam Masykur diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan whatsapp
Beberapa video yang beredar, dua diantaranya sangat menyayat hati, dimana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka, sementara video lainnya tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telpon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar 50 juta rupiah sebagai tebusan dirinya jika tidak dikirim segera Imam Masykur akan mati, terdengar juga diduga suara Imam Masykur seperti sangat ketakutan dalam berbicara
Selain itu ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/ Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023, dalam surat tersebut ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023, Said Sulaiman menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban) lalu Said Sulaiman mendapat telpon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku, kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi dan korban tak kunjung pulang. (Abel Pasai)