Detikkasus.com | Bangka
Organisasi Kemasyarakatan Barisan Muda Patriot Bangka Belitung Akan Menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. M.Si Terkait Maraknya Tempat Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Di Kota Pangkalpinang.
“Kami Akan Mengirim Surat Resmi Kepada Bapak Kapolri Terkait Perjudian Berkedok Permainan Ketangkasan (Game Zone. Red).” Ujar Ketua Umum Barisan Muda Patriot Bangka Belitung, Deki Kurniawan Didampingi Pengurusnya Saat Mengelar Pertemuan DiKantor Sekretariat Markas Besar BMPBB Yang Beralamat:
Dijalan Raya Pasir Padi Perum Grand Papinka 2 No.01 RT.002 RW.001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Jumat(24/08/2023).
Bung Deki Mengatakan, Pihaknya telah Mengumpulkan Data Sedikitnya Ada Empat (4) Lokasi Judi Ketangkasan Di Wilayah Ibukota Provinsi Kep Bangka Belitung Ini.
“Ada 4 Tempat Diduga Judi Ketangkasan Ini Rata-Rata Yang Masih Beroperasi Di Kota Pangkalpinang. “Jelas Bung Deki
Beliau Menambahkan, Desakan Dan Aspirasi Ini Dari Keluhan Dan Keresahan Masyarakat Pangkalpinang Yang Diwakili Emak Emak Yang Anak Dan Suami Nya Jadi Korban Atas Maraknya Lokasi Judi Ketangkasan Di Kota Pangkalpinang.
“Maraknya Perjudian Tak Hanya Merugikan Masyarakat Banyak, Tetapi Juga Menghancurkan Keharmonisan Rumah Tangga Serta Moral Generasi Muda. Sebab Banyak Pelajar Yang Terkontaminasi Ikut Bermain Judi Ketangkasan Tersebut.”Ungkap Pendiri Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung Ini.
Ia Juga Menyayangkan Sikap Pimpinan Polres Pangkalpinang Dan Pemkot Pangkalpinang Yang Seolah Tutup Mata Atas Fenomena Maraknya Tempat Perjudian Berkedok Permainan Ketangkasan Tersebut Padahal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pernah Mengeluarkan Perda Nomor 7 tahun 2019 Bab VII Tentang Tertib Usaha:
(1) Setiap Orang Atau Badan Dilarang :
Menyediakan Tempat Dan Menyelenggarakan Segala Bentuk Usaha Perjudian Dan/ Atau Memproduksi Dan Menjual Minuman Beralkohol.
“Padahal Sudah BertahunTahun Tempat Perjudian Game Zone Itu Beroperasi. Kami Minta Pemilik Serta Oknum Yang Melindungi Tempat- Tempat Perjudian Tersebut Ditangkap.”Tegasnya
Setelah Di Telusuri Wartawan Saat Berada Di Lokasi Game Zoon Membenarkan Adanya Tempat Permainan Game Zone Adalah Satu Tempat Perjudian. Terlihat Para Pemain Saat Bermain Memberi Uang Sesuai Poin Jumlah Yang Di Isi Karyawan Zone, Jika Kalah Uang Tak Kembali Lagi, Atau Bisa Di Bilang Habis. Saat Menang Poin Akan Di Berikan Kartu Berbentuk Voucher Yang Bisa Di Tukar Dengan Sejumlah Uang.
Tak Putus Dari Itu, Dilansir Dari Beberapa Media Online Tahun Lalu Yang Mempublikan Perintah Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si Menyerukan Kepada Seluruh Jajarannya Untuk Memberantas Segala Bentuk Perjudian Hingga Peredaran Gelap Narkotika.
Tak Main-Main, Kapolri Juga Menyatakan Akan Menindak Tegas Alias Mencopot Pejabat Kepolisian Jika Terlibat Praktik Perjudian Dan Narkoba.
Berdasarkan UU Republik Indonesia Pasal 303 KUHP
Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Menimbang Bahwa Perjudian Pada Hakekatnya Bertentangan Dengan Agama, Kesusilaan Dan Moral Pancasila, Serta
Arti Kode 303 Adalah Segala Jenis Tindak Pidana Perjudian. Kapolri Listyo Sigit Memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto Menumpas Segala Bentuk Perjudian.
Komjen Agus Menegaskan Polri Sedang Gencar Memberantas Judi, Baik Judi Online Maupun Konvensional.(*)
Tiem detikkasus.