Humbahas l Detikkasus.com – Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean (Kepala Keasistenan Pemeriksaan), Edward Silaban (Kepala Keasistenan Pencegahan), Ayu Aritonang (Asisten Pemeriksa) melakukan pemeriksaan Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa, (22/8-2023).
Kehadiran Ombudsman Perwakilan Sumu di Mall Pelayanan Publik Humbahas didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Makden Sihombing, S.Sos, M.Si dan Kabag Organisasi, Manongam Pasaribu dan diterima Pimpinan OPD bersama jajaran masing-masing.
James Marihot Panggabean yang sekaligus sebagai ketua TIM menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Humbang Hasundutan adalah dalam rangka Penilaian Kegiatan di Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2023.
James juga menerangkan dalam hal penilaian Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang Hasundutan, ada 4 (empat) ruang lingkup penilaian yang akan dilakukan oleh tim yaitu yang pertama lingkup wawancara pada penyelenggara, lingkup wawancara pada pengguna layanan, lingkup penilaian pada standar pelayanan publik yang terpampang di loket pelayanan dan lingkup dokumen-dokumen pelayanan publik yang ada.
Tim Ombudsman dalam tugasnya melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial. Tim Ombudsman melaksanakan pemeriksaan standar pelayanan publik yang terpampang di loket-loket, pemeriksaan dokumen-dokumen, mewawancarai penyelenggara dan pengguna layanan Pelayanan Publik Humbahas.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Makden Sihombing, S.Sos, M.Si, atas nama Pemerintah Kabupaten Humbahas, menyampaikan terimakasih atas kehadiran Ombudsman Perwakilan Sumut dalam rangka Penilaian Mall Pelayanan Publik yang ada di Humbang Hasundutan.
Pemkab Humbang Hasundutan berharap perhatian dan komitmen Ombudsman dari tahun sebelumnya tetap terjaga, sehingga pada Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2023 bisa berjalan lancar dan Pemkab Humbang Hasundutan tetap dalam zona hijau dan lebih baik lagi hingga kedepannya.
(Evendy)