Dan Menggunakan Voucer Suara Tanpa Adanya Menggunakan Kertas Suara Yang Syah Dalam Aturan.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Mencuatnya, dugaan pemilihan kepala desa (pilkades) sungai kuruk tiga (3) kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang. Pada bulam 25 juli.tahun 2022, bulan yang lalu.
Terindikasi tak sesuai aturan secara hukum dan juga diduga menggunakn voucer suara, tanpa adanya menggunakan kertas suara seperti biasanya. Yang syah dalam aturan di lakukan dalam per/lima tahunnya, pada saat acara telah terlaksana itu.
Parahnya lagi, pada sebel acara terjadi. Pilkades sungai kuruk III itu, dikecamatan seruway kabupaten aceh tamiang. Para balon atau calon, diduga adanya pemungutan biaya per/balon/calon senilai sekitar Rp.4.000.000. (empat juta rupiah) yang setor kepada pihak ketua panitia acara pilkades tersebut, di tambah lagi dengan cara terpisah.
Salah satu seorang, yaitu. Sebagai ketua mdsk desa sungai kuruk III “azhar” dugaan menjadi peran acara pilkades, tanpa adanya mengikuti aturan yang telah di tentukan. Apakah sudah benar, yang dilakukan oleh ketua panitia acara pilkades sungai kuruk III kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang itu.
Dugaan kembali, pihak ketua mdsk tersebut. “Azhar ruddin”, itu, memiliki kepentingan pribadinya sendiri. Berlanjut, ketika kalangan wartawan/awak media online aceh ini, menerima dan menghimpun informasi dari salah satu seorang balon/calon pilkades di lokasi desa sungai kuruk III kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang tersebut.
Dari ke empat (4) calon pilkades di desa sungai kuruk kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang tersebut, menjelaskan.”Kami ke empat calon salah satunya saya sendiri, yang sebagai calon pilkades tersebut. Meminta kepada pihak camat kecamatan seruway dan pj bupati aceh tamiang, untuk di kembalikan pemilihan ulang di desa sungai kuruk tiga (3). Yang kami duga cacat hukum,” pintanya calon pilkades desa sungai kuruk tiga (3) itu “Ripi hamdani”.
Masih ulasan calon pilkades sungai kuruk tiga (3), “Diantaranya. Menurut pandangan kami, (1). Undangan tidak sesuai alamat yang bersangkutan, (2). Masarakat yang mengantri dan menyerahkan surat undangan hilang di meja panitia, (3). Menurut DPT, 418. Kini tidak dapat mengunakan hak suaranya, di karenakan pasilitas waktu terbatas. (4), suasana tempat tidak memadat, (5). Bebasnya masarakat yang tidak berkepentingan keluar masuk areal, (6). Sonsistem suara tidak jelas, (7). Penguatan tidak mengunakan kertas suara, (8). Tong di dalam bilik suara ada orang, yang jaga adanya perangkat desa dalam panitia. (9). Kotak suara tidak di segel, (10). Penghitungan voicer lebih dari daftar hadir, (11). Seketsa pemungutan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang telah di tetakan.” Pungkasnya mengakhiri, dini hari selasa 08/08/2023 sekitar pukul.13.27.wib.
Dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini, dari adanya rekaman video yang di himpun informasi kembali. Dari kalangan masyarakat desa itu sendiri, dengan adanya kericuhan secara terselubung tersebut. Diduga ketua mdsk melakukan intervensi juga diduga sabotase permainan berkas voice suara itu, karena di anggap dari ke empat calon pilkades itu adanya penyimpangan yang diluar pada aturan kinerja ke panitian pilkades desa sungai kuruk tiga (3) tersebut.
Apa tindakan, bapak meurah budiman selaku pj bupati kabupaten aceh tamiang. Bersama camat kecamatan seruway. Dalam hal kejadian tersebut, apakah hanta tinggal diam saja. Layaknya dugaan melihat wayang kulit atau diduga menggunakan sistem ilmu 3.D saja, (datang duduk diam) melihat menonton film rakyatnya yang sedang kisru.
(Jihandak Belang/AS.25).