Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 10. 00 Wib di Desa Mukti Lincir, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ada kegiatan yang dihadiri Camat, beberapa kepala Desa, Babinsa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), beserta kader Posyandu, insan pers, lounching rumah gizi berjalan lancar.
Awal pembukaan Lounchig Rumah Gizi (LRG) dibawakan oleh Harianti, mengutarakan dan menghimbau kepada peserta LRG, untuk berjalannya acara kita dan semoga dilancarkan oleh Allah SWT. Ada baiknya mari kita mendengarkan lantunan ayat suci al-qur’an yang dibawakan oleh saudari kita Khairunnisa, dan setelah membaca serta mendengarkan lantunan ayat suci.
Beliau mempersilahkan Ketua PKK, setelah mengucapkan kata sambutan serta penghormatan Harianti mempersilahkan, Rusliadi selaku Pj Untuk membawakan kata sambutan, “Ucapan banyak terimakasih Saya ucapkan atas hadirnya, Bapak camat Sumadi S.IP MSI, Bapak Hendrik SE Kepala Desa Lentong, Bapak Babinsa Selamet Romadani, Bapak Tokoh Masyarakat, Ibu Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
kepala Puskesmas Ibu Dewi Herawati SKM, beserta Kader Posyaandu, dan seluruh tamu yang sangat kami hormati, bahwa sejauh ini, terdapat satu (1) Balita stunting, dan lima (5) jiwa resiko stunting di Desa yang kita cintai ini. Kendala yang saat ini terjadi antara lain Sanitasi lingkungan kurang layak, sarana air bersih belum memadai, dibentuknya lounching rumah gizi kampung, mudah-mudahan dapat mempermudah, serta bermanfaat terkhusus penanganan untuk resiko stunting”.
Sumadi S.IPMSI, mengatakan untuk kedepannya muspika akan mengawal program kegiatan pengentasan stunting yang saat ini sudah berhasil menurunkan angka dari tujuh (7) Balita berkurang menjadi satu (1) jiwa stunting. Disisi lain, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat (TP PKK)
Emma Malini menerangkan, program rumah gizi kampung merupakan gagasan dan ikhtiar dari tindak lanjut dan implementasi setelah dikeluarkannya peraturan gubernur Aceh nomor 14 tahun 2019.
Tentang pencegahan dan penanganan stunting terintegritasi di Aceh sebagai salah satu model pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam penurunan prevalensi stunting ditingkat kampung. Dengan dikeluarkannya peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019 diharapkan semua desa harus dapat membentuk RGK sebagai tempat wadah penanganan penurunan stunting, berakhir cerita sekira pukul 12.30 WIB (M. Sianipar)