KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Personil Ditsamapta Polda Kalbar tidak bosan bosannya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat desa Rasau jaya 3 Kec Rasau Jaya Kab Kubu Raya dan Desa Punggur kec Kakap Kab Kubu Raya Kalimantan Barat tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. ( Senin 31 /7/ 2023)
Adapun Himbauan tersebut di laksanakan oleh 4 personil Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Amar dengan menggunakan peralatan 1 unit kendaraan taktis Raisa dengan route sepanjang jalan di desa Rasau Jaya dan Desa Punggur kec kakap Kab Kubu Raya.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan diantara adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana UU tentang kebakaran hutan dan lahan ada diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 – Rp 10 miliar.
Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra SIK, MH membenarkan kegiatan yang dilakukan anggota tersebut dengan maksud agar masyarakat mengerti dan paham sehingga masyarakat berpikir akan akibatnya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan. apalagi di wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah mulai memasuki kemarau panjang dan sudah 3 minggu tidak turun hujan sehingga kondisi panas. tutup
(Hadysa Prana)
Sumber Ditsamapta Polda Kalbar