Aceh Utara |Detikkasus.com -Menjelang 17 agustus tahun 2023, selalu diperingati setiap tahunnya mengenang para jasa pahlawan atas pengorbanannya memperjuangkan merah putih..miris.
Dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten aceh utara mencapai milyaran rupiah.
Tetapi sangat miris, untuk mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah luput dari perhatian.
Bendara kusam dan robek itu berkibar didepan paaar rakyat alue leuhok dusun pato dua si di lapangan di depan pasar rakyat), kabupaten aceh utara yang beralamat di jalan pato loro desa alue leuhok di kecamatan cet girek kabupaten aceh utara propinsi aceh (iIA).
Menurut salah satu seorang warga yang ditemui di seputaran pasar rakyat alur leuhok kabupaten aceh utara.tersebut mengatakan bahwa bendera didepan pasar rakyat) di lapangan. itu juga tidak pernah diturunkan pada sore hari.
Tuturnya pada kalangan wartawan/awak media online ini, “setau ku tidak pernah diturunkan bendera itu, nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu, Karena malam hari pun tepatnya disitu benderanya,” ungkap warga jumat 28 juli 2023 sekitar pukul.02.30.wib.
Pada hal sudah jelas undang-undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan pemerintah kabupaten aceh utara dan pemerintah desa mau pun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-ndang terkait penggunaan dan pemakaian bendera tersebut.
Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di lapangan di depan pasar rakyat alue leuhok kabupaten aceh Utara tersebut dan telah bertentangan dengan U-U nomor 24 tahun 2009.
Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam undang-undang negara republik indonesia nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang itu di pasal 66.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupia
Ketika Awak media konfirmasi dengan camat.kamaruzaman cet girek mengatakan tidak termonitor dan akan dicek kembali katanya melalui hp selulernya sekitar pukul.09.40 wib.
(Hesbi/SEBI)