Lamongan, detikkasus.com – HT tidak memiliki kekuasaan atau kapasitas untuk melakukan atau mengimplementasikan apa yang dikatakannya, jadi tidak
perlu ada yang ditakuti. Disamping itu HT tidak ada niatan untuk menakut-nakuti.
Kalimat “memberantas oknum2” adalah ditujukan umum/jamak, bukan seseorang. Tidak seharusnya Saudara Yulianto bereaksi dan merasa ditakut-takuti.
Kalimat “memberantas oknum2 yg semena-mena, transaksional dan abuse of power” merupakan penjelasan salah satu alasan HT terjun kedunia politik. Kalimat ini juga bersifat normatif dan positif.
Tentunya tujuan lain HT masuk ke dunia politik adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya rakyat kecil, pemberantasan korupsi dan lain – lain, agar dapat rnenjadikan Indonesia sebagai negara maju.
Seharusnya melihat masalah ini tidak bisa kalimatnya dipenggal-penggal, harus dilihat keseluruhannya, dan SMS tgl 5 Januari dan WA tanggal 7 Januari merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dalam pasal 29 UU ITE 2008 yang diperbaharui dengan pasal 45B 2016, disitu disebutkan harus ada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. SMS atau WA diatas tidak ada sama sekali ancaman kekerasan.
Kalaupun dilihat hanya dari kata menakut-nakuti, harus diinterpretasikan dari konteksnya dimana dipasal tsb sebelumnya disebutkan kalimat ancaman kekerasan. Jadi seharusnya menakut-nakuti disini diartikan menakut-nakuti yang terkait dengan tindakan kekerasan. Kalau kata menakut-nakuti dilihat berdiri sendiri artinya apapun dapat dikategorikan menakut-nakuti meskipun bertujuan baik, contohnya kalimat: “kalau saya jadi pimpinan diperusahaan ini, akan saya bersihkan oknum-oknum yang korupsi” juga masuk kategori menakut-nakuti, meskipun kalimatnya normatif, positif dan bertujuan baik.
Yang jelas kasus ini terjadi 1 1/2 tahun lalu yaitu awal tahun 2016 dan sudah berhenti lama. Bahkan sudah ada rekomendasi Panja Komisi III DPR RI tanggal 17 Maret 2016 bahwa kasus SMS dan WA bukan ancaman.
Namun demikian, mulai diangkat lagi awal Mei 2017 pasca Pilgub DKI dimana HT mendukung dan ikut memenangkan paslon Anies/Sandi. Kasusnya diangkat dan dibesar-besarkan di media seperti seakan-akan terjadi kasus besar, serta banyak kejanggalan dalam prosesnya. Mungkin tujuannya lebih bersifat balas dendam dan politis.
Hal lain yang perlu diketahui termasuk pembredelan Mars Perindo yang dilarang ditayangkan di TV dan dinyanyikan di Radio sejak awal Mei 2017, bersamaan dengan dimulainya kasus SMS/WA ini diangkat lagi setelah hampir 1 1/2 tahun berhenti. ( Arif)
Redaksi. www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)