Aceh |Detikkasus.com.-Kanit tur rajawali Aipda ismanto himbau Kepada masyarakat aceh timur, dan pengendara mobil, tetap patuhi la-lin, mengingat kota IDI wilayah kawasan tertib lalu-lintas,
Hari kamis 27/07/2023.
Iya juga menyampaikan pihak kami sat-lantas akan selalu giat lakukan hunting Sistem, bila Ada pengendara Yang melanggar akan kami tidak sesuai aturan yang berlaku
Dan di minta kepada pengendara kenderaan, baik mobil dum truck galian C, supaya tetap mematuhi aturan la-lin dan bagi mobil barang tidak boleh mengangkut orang, untuk dam truc, tetap memakai terpal belakang,
Supaya debunya tidak berterbangan karena jelas menganggu pengendara lain ayang melintas di jalan raya dan berbahaya serta dapat mengakibatkan kecelakaan
Karena pada aturan sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan (U-U LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 169 dan pasal 307.
Pasal 169 ayat 1 : pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Ucapnya
(Hesbi/Sebi)