Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sumberrejo. Langkah ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya tempat karaoke tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Bojonegoro, Budiono menjelaskan bahwa petugas Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp layanan pengaduan. Isinya warga merasa tidak nyaman dengan adanya tempat hiburan karaoke yang beroperasi di tengah permukiman warga. Petugas Satpol PP bersama tim kemudian melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan adanya aktivitas di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu ruangan yang diketahui adanya aktivitas karaoke,” terangnya.
Tempat karaoke yang berada di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo ini sudah pernah dilakukan penyegelan atau penutupan. Karena memang pemilik usaha tempat hiburan tersebut tidak mempunyai surat perizinan usaha dari dinas terkait. Budiono menyebut, pihaknya juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha karaoke, namun pihak pemilik tempat tersebut tak membuat jera dan masih beroperasi.
“kedepan Satpol PP akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan, Polsek, dan Koramil untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang memang tidak mempunyai izin resmi. Dan terlebih mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.
(Andri)