Humbahas l Detikkasus.com – Di Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menggelar konferensi Pers terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sampai dengan Juli 2023., Jumat, (21/7-2023)
Dalam rangkaian konferensi pers tersebut Kajari Humbahas, melalui kepala seksi intelijen, Gerry Anderson Gultom menyampaikan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya sudah menetapkan Kepala Desa (Kades) Arbaan Kecamatan Onan Ganjang beserta Bendahara nya sebagai tersangka.
Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi, sedang ditangani dibidang Pidsus info yang sudah diperoleh dinyatakan, Kepala Desa Dan Bendahara Aek Arbaan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor.
Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.
Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan sudah menetapkan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa Aek Godang Arbaan.
“ Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023,” pungkas Gerry.
Dalam waktu dekat ini Gerry juga menjelaskan didepan awak media akan dilaksanakan penyidikan terkait Pupuk bersubsidi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
(Evendy)