Aceh |Detikkasus.com -Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah Melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan indentitas tersangka sebagai berikut :
RL (Mucikari) 32 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, IK (Penyedia Tempat)
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, AN (Penikmat)
Umur: 26 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Ranto Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, FR (Penikmat)
Umur: 29 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, MZ (Penikmat)
Umur: 49 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
DASAR :
1. LP / 71 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ACEH UTARA / POLDA ACEH, Tanggal 05 Juli 2023.
Kejadian ini Sejak Bulan Desember 2022 s/d April 2023, di Lapangan Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara ( tempat Transaksi/ Negosiasi)
Terminal Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara (tempat tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban).
Adapun pelapor berinisial SF (ibu Kandung Korban) 39 Tahun
Pekerjaan: IRT
Alamat:Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
Korban NS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat:Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berawal pada Tanggal 05 Juli 2023 NS Selaku Korban memberitahukan Kepada SF Selaku Ibu Kandung NS Bahwa ianya tersangka RL telah mengeksploitasi NS yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ dan Tersangka FR yang mana tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari NS, hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS, dan pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan Persetubuhan terhadap korban ianya tersangka IK yang menyediakan tempat serta tersangka IK yang berjaga di luar, dan dari Hasil penyelidikan oleh Pihak Kepolisian bahwa tersangka AN juga pernah melakukan Persetubuhan terhadap korban, setiaap melakukan Persetubuhan korban NS diberikan Uang mulai dari Rp 200.000,-(dua Ratus Ribu) hingga Rp. 600.000,- dan korban NS memberikan Uang kepada tersangka IK sebesar Rp. 50.000,- sebagai upah penyedia tempat.
MODUS OPERANDI :
Berdasarkan pengakuan Tersangka dan keterangan para korban, Tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka.
PENERAPAN PASAL :
pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terhadap tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan.
Tersangka RL, IK diancam dengan hukuman 100 bulan.