Dugaan Kasus BBM Jenis Solar Gudang Jepang Pakis Kecamatan Jati Kabupaten Kudus .

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah | detikkasus.com – Himbauan dari Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.

Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan Proyek Gedung Bangunan Ruangan Areal SMP Negeri 3 Langsa

Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan beberapa indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Buka Konkerkab III PGRI Landak Masa Bakti IV Tahun 2023

Dia mengatakan, salah satu indikasinya yaitu terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi bos mafia solar (MYN), Senin 17-07-2023 tim awak media mendapati gudang yg berisi 9 kempu & 2 truk modifikasi atau yg sering di katakan orang” hely pengangkut solar dan juga 1 truk tangki biru putih / truk tranportar yg tidak ada nama PT’nya.

Umar ,pengelola gudang waktu diklarifikasi oleh time media menyampaikan Gudang tersebut memang betul tempat penimbunan solar bersubsidi,
Pemilik/pengusaha tersebut adalah (MYN) yang beralamat karangrowo Kudus.

Baca Juga:  Media JK (Jejakkasus) Tv Dan Detikkasus Perwakilan Kalbar Beserta Jajaran Biro Dan Crew Mengucapkan

Kegiatan penimbunan yg berada digudang dijepang pakis kec jati kabupaten KUDUS sudah berjalan 1bulan kurang lebihnya, dalam gudang tersebut baru berisi 2 ton solar yang berada dalam kempu setelah pemindahan dari heli/truk modifikasi
Bahkan kempu” tersebut biasanya full, ujar umar selaku tangan kanan (MYN).

Sampai berita ini terbit kami dari time media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak bos mafia solar (MYN) Rep : S’R (time)

Sumber : JK

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru