PONTIANAK I Detikkasus.com +, Pendekatan Sistem Kesehatan Akademik/Academic Health System (AHS) dapat mewujudkan kemandirian daerah dalam produksi, distribusi, dan retensi dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis, di Kalimantan Barat.
Untuk membahas potensi pelaksanaannya di Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, menerima audiensi dari jajaran Kemendikbudristek RI, Kemenkes RI, Kelompok Kerja Nasional AHS, dan Asosiasi Instituti Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wilayah IV, Selasa (18/7/2023).
“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim AHS, teman-teman dari Kementerian Kesehatan dan Pak Rektor Untan,” ucap Sekda Harisson di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.
Melanjutkan sambutan, Sekda mengatakan pemenuhan jumlah dokter di Puskesmas maupun RS di kabupaten sangat bergantung bagaimana cara Direktur dan Kepala Dinas Kesehatan memperlakukan mereka.
“Jika pimpinan bisa _ngemong_, maka dokter-dokter tersebut akan bertahan,” ujarnya.
Beberapa kendala juga disampaikan Sekda Prov Kalbar dihadapan tim, seperti tidak memperhatikan komposisi kebutuhan dokter (umum, spesialis, gigi) di suatu daerah, pengajuan pindah tugas oleh dokter-dokter spesialis, dan menahan masyarakat untuk tidak berobat keluar negeri.
“Pemprov Kalbar berkomitmen tinggi mendukung program AHS. Selain itu, kami juga meminta dukungan pemerintah daerah,” tegas Sekda Prov Kalbar.
Di kesempatan yang sama, Asisten I Sekda Prov Kalbar, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., dalam laporannya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah membentuk Tim Teknis dan Tim Sekretariat Penerapan Sistem Kesehatan Akademik Provinsi Kalimantan Barat yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar.
“Terkait program AHS, maka Sistem Kesehatan Akademik dan Pemenuhan Dokter dan Dokter Spesialis merupakan Penyelenggaraan program pendidikan, penelitian, pelayanan kesehatan dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu,” jelas Asisten I Sekda Prov Kalbar dihadapan kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalbar dan tamu undangan lainnya.
Mewakili Kelompok Kerja Nasional Sistem Kesehatan Akademik (AHS), Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, M.Kes., MARS., mengatakan AHS diperkuat dalam Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Prov Kalbar menyampaikan masalah kesehatan di Kalbar, antara lain 10 besar penyakit di Kalbar, jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan, termasuk jenis kompetensinya. Kemudian, diinput dan dikirimkan ke Kemendikbudristek RI, untuk mengatasi kelangkaan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Terkait peran pemerintah daerah, dr. Slamet berharap Pemprov Kalbar turut ambil peran dalam memperkuat peran Universitas Tanjungpura serta menyiapkan sumber daya manusia yang bisa kerasan di Kalimantan Barat.
Dalam audiensi tersebut Sekda Prov Kalbar bersama seluruh tamu undangan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan 9 Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional.
Ke-9 Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional, yaitu :
1. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Kanker : RS. Kanker Darmais Jakarta, RSCM Jakarta
2. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Rujukan Pengampu Pelayanan Stroke : RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, RSCM Jakarta
3. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Rujukan Pelayanan, SDM dan Penelitian di Bid. Uronefrologi : RSCM Jakarta
4. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak : RS Anak Bunda Harapan Kita Jkt, RSCM Jakarta, RS Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
5. Kesepakatan Bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Diabetes Melitus : RSCM Jakarta, RS Fatmawati JKT
6. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Gastro hepatologi : RSCM Jakarta, RS Abdoel Wahab
7. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis : RS Persahabatan Jkt, RS Hasan Sadikin Bandung
8. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging : RS Sulianto Saroso Jkt, RS Fatmawati Jkt
9. Kesepakatan bersama tentang Jejaring Pengampu Pelayanan Kesehatan Jiwa : Rumah Sakit Jiwa dr. Marzoeki Mahdi Bogor, dan RS Jiwa Prof. Dr. Soerjono Magelang.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar