Nias Selatan | Detikkasus.com -, Permulaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya yang disampaikan oleh protokol di Desa Orahili Fau, (13/07/32).
Dalam kata sambutan kepala Desa Orahili Fau, Fagolo Sihura mewakili seluruh kepala desa di kecamatan Fanayama menyatakan selamat datang kami ucapkan kepada Bapak Memoris Fau, SH sebagai Anggota DPRD Nias Selatan sebagai pelaksana Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam hal ini kami sangat berterimakasih supaya dalam sosialisasi ini bisa terwujudnya suatu wilayah desa yang sudah ada batas desanya untuk bisa dikembangakan ke depan. Selain itu diharapkan kepada masyarakat untuk bisa menyuarakan suatu wilayah desanya untuk bisa di revisi oleh para perwakilan kita di DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan saya sampaikan supaya kita tahu arah tujuan bagaimana sebuah Perda dapat bermanfaat berdaya guna untuk masyarakat pada setiap wilayah di daerah masing masing terkhusus di Kecamatan Fanayama juga termasuk yang disampaikan undang-undang menjadi topik sosialisasi ketepatan untuk bisa di revisi oleh pemerintah dan kami anggota DPRD sedang menyusun naskah akademiknya di kementerian Hukum dan HAM untuk kita revisi setiap tata ruang wilayah, saya sampaikan kepada bapak/ibu yang hadir di sosialisasi ini supaya tidak dikuasai oleh negara hutan kita yang menjadi milik kita. Untuk itu kami harapkan saran untuk bisa memberi bahan agar bisa di revisi Perda nanti nya. Selanjutnya secara resmi SosPerda Nomor 6 Tahun 2014 di buka tanggal 13 Juli 2023. “Ucap Memoris Fau, SH”.
Sebagai Narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan bahwa dari hasil Perda ini telah, Bapak Agustinus Sihura.
Dalam pandangan media ini masyarakat turut antusias mendukung sosialisasi peraturan daerah ini yang dilaksanakan di Desa Orahili Fau dengan harapan masyarakat agar Bapak DPRD Kabupaten Nias Selatan Memoris Fau, SH, bisa menampung aspirasi mereka untuk bisa disampaikan di rapat paripurna DPRD tentang wilayah tanah khususnya Kecamatan Fanayama.
Dalam acara sosialisasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2014 turut dihadiri yang di pusatkan di Desa Orahili Fau antara lain Bapak Memoris Fau, SH, Mewakili Camat Fanayama Pak Fau, Kepala Desa SE kecamatan Fanayama, tokoh masyarakat, BPD se kecamatan Fanayama dan lapisan masyarakat se kecamatan Fanayama. (Supardi Bali).