Tambak Bisa Kena Sanksi Pidana jika Tidak Dapat Mengikuti Ketentuan Ini

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Dinas PMPTSP Kabupaten Kaur menggandeng Dinas Perikanan sebagai tim teknis untuk mengecek kelengkapan perizinan dari petambak udang di kabupaten Kaur,perizinan dimaksut perizinan di darat dan dilaut

Kepala Dinas Perikanan Misralman melalui,Kepala Bidang Penguatan daya saing prodak kelautan dan perikan Sulaiman mengatakan,dari 32 petambak udang 4 yang sudah mengantongi perizinan pemanpaatan air laut/air permukaan dan sembilan petambak sedang proses mengurus perizinan pemanpaatan air permukaan/air laut,ujar Sulaiman Rabu 12/7/2023

Baca Juga:  Pembangunan Area Bermain Mulai Memasuki Pelaksanaan

Dari 32 tambak tersebut kata Sulaiman, 19 perusahaan diperkirakan belum mengurus perizinan PRL mulai dari pemasangan perpipaan di laut hingga pemanpaat air laut.Berukut petambak yang sudah mengantongi perizinan pemanpaatan air laut
– Dua putra perkasa pratama
– Krisna Anugrah Geger samudra l
– Krisna Anugrah Geger Samudra ll
– Pt Karua Hanesa Jaya (sulaiman)

Baca Juga:  Warga Berharap Pekerjaan Drainase Tanjung Kemuning Datar Lebar di Gas

Bukan saja prihal perizinan PRL melainkan perizinan bangunan harus lengkap,jika tidak bukan hanya sangsi melainkan bisa² pidana,namun kita berikan berupa teguran terlebih dahulu batas tiga kali,apabila tidak mereka indahkan bisa berahir penutupan sementara,penutupan permanen dan pidana

Baca Juga:  Polsek Seruway Rutin Giat Bangun Sinergitas TNI-Polri

Dijelaskan Sulaiman KKPRL
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan non berusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut,sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

(Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB