MUSLIM A GANI : PENGACARA Law Firm Aceh Legal Consultans.
Aceh |Detikkasus.com -Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani beberapa sengketa komisi independen pemilihan (KIP) di beberapa kabupaten/kota di aceh, case yang terjadi di DPRK langsa ini sudah dapat dipastikan komisi pemilihan umum R.I, tidak akan pernah mengeluarkan surat keputusan KIP yang terpilih.
Apa bila belum ditetapkan dengan keputusan DPRK langsa, hal ini. Telah ditegaskan dalam pasal 56 ayat (5) undang-undang nomor 11 tahun 2006, tentang pemerintahan aceh yang berbunyi : Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/wali kota, ketentuan tersebut. Sudah final dan DPRK dalam pelaksanaan tugasnya mendelegasikan kepada komisi yang membidangi politik, hukum dan pemerintahan. Untuk melaksanakan, uji kepatutan dan kelayakan bagi calon anggota KIP yang telah masuk dalam 15 (lima belas) nama calon yang diserahkan oleh tim Independen.
Ketentuan tersebut, telah diatur dalam pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) Qanun aceh nomor 6 tahun 2018. Tentang perubahan atas Qanun aceh nomor 6 tahun 2016, tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di aceh.
Berdasarkan hal tersebutlah, saya berani menyatakan demikian karena KPU RI, itu tidak mau terlibat jauh dalam urusan perekrutan KIP di daerah-daerah yang berpotensi terjadi sengketa.
Oleh karenanya KPU RI, terakhir mengeluarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2023. Tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2023, tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota.
Komisi yang telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan serta menentukan 5 (lima) nama calon berdasarkan nomor urut, hasilnya diserahkan kepada DPRK melalui pimpinan, komisi terkait. Tidak dapat mengusulkan nama nama tersebut secara langsung kepada KPU-RI, untuk dikeluarkan surat keputusan. Karena hal itu bertentangan dengan undang-undang 11 tahun 2006, tentang pemerintah aceh serta Qanun aceh nomor 6 tahun 2018.
Saya menyarankan terkait dengan hasil Uji kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi terkait supaya di komunikasikan kembali dengan masing-masing fraksi, jika tidak ada kesepakatan maka pimpinan DPRK boleh mengulang untuk dilakukan uji kepatutan dan Kelayakan dengan kesepakatan semua fraksi yang ada. Terutama fraksi-fraksi gemuk yang mempunyai pengaruh dalam mengambil keputusan di DPRK, yang tidak boleh mengulang kembali hasil seleksi tim independen dalam melaksanakan penyaringan dan penjaringan.
Calon anggota KIP kota langsa, karena tugas mereka sudah selesai dan tanggung jawab selanjutnya sesuai peraturan perundangan itu telah diserahkan kembali kepada DPRK. Perlu kami ingatkan kalau lah ini tidak bisa selesai tepat waktu maka kerugian itu, ada di kita sendiri. Karena KIP kota langsa, mau tidak mau harus diambil alih oleh KIP aceh untuk menjalankan semua tahapan. Sampai dengan terbentuk KIP kota langsa berdasarkan surat keputusan KPU-RI, dan kita sangat khawatir apa bila ini sampai waktunya tidak bisa selesai. .
Tapi saya yakin, ini selesai uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi terkait boleh diulang kan belum di umumkan sampai berita ini diturunkan, jadi sah-sah saja kalau diulang.
(Pasukan Ghoib/Team)