Dinilai Tidak Transparan, Warga Desa Sutawinangun Tolak Proses Pemilihan Anggota BPD

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com –  Penolakan Terhadap Pembentukan Panitia, Hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, menuai polemik di Nilai Tidak Transparan Sejumblah Warga Menuding Proses Pemilihan Tidak Transparan DiMasyarakat hingga pelaporan ke OMBUDSMAN RI.

Pasalnya, Masyarakat Desa SUTAWINANGUN menilai proses mekanisme pemilihan Anggota BPD yang telah berlangsung pada 24 juni 2023 lalu diduga tidak sesuai aturan dan peraturan bupati (Perbub).

Padahal, sudah jelas mekanismenya dalam peraturan bupati no 64 tahun 2018 tentang Mekanisme pemilihan Calon Anggota BPD.

Bahkan sejumlah tokoh masyarakat menyoroti pelaksanaan pemilihan anggota BPD di desa sutawinangun yang diduga asal dilaksanakan, walau pun pemilihan calon anggota BPD sudah dilaksanakan, tapi sebagian warga banyak yang tidak menerima dan kecewa Karena dalam pelaksanaanya patut diduga tidak sesuai aturan Demokrasi,” Ungkap Wana salah seorang tokoh warga desa setempat yang didampingi warga setempat lainya.

Saat ditanya awak media kenapa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada malam hari sekira pukul 21.30 wib. Menurutnya ini tidak dibenarkan dan jelas sudah melanggar aturan, bahkan waktunya juga tidak pas, karena menurutnya dari pelaksanaan penjaringan calon anggota BPD dijadwalkan ter tanggal 17 -27 Juni 2023 itu tidak ada pemilihan, namun ketika di tanggal 24 Juni sudah dilaksanakan pemilihan, berarti ini tanda tanya??. Ini ada apa,” Pungkas Wana kepada Awak media Minggu (02/07/2023).

Hal senada juga diungkapkan oleh seorang tokoh pemuda desa setempat, Andi menuturkan” Menurutnya ketidak transparan dan keterbukaan informasi publik dalam mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Desa sutawinangun ini, patut kita duga ada kejanggalan, seperti mekaniseme panitia pemilihan yang melaksanakannya ditengah malam dan banyak tokoh masyarakat maupun unsur lainya tidak mengetahui adanya Pemilihan tersebut, tetapi kalau dalam aturanya seperti itu ya masyarakat boleh dong dilibatkan jangan dilaksanakan seperti umpet-umpetan ataupun sembunyi-sembunyi, jadi ketika masyarakat tahu tentang sebuah informasi seperti ini tentunya akan muncul sebuah polemik indikasi yang tidak baik dimata masyarakat, dengan adanya pemilihan anggota BPD yang patut diduga tidak secara terbuka dan transparan. panitianya seperti apa sih tugasnya, masa sih masyarakat setempatnya tidak dilibatkan, padahal di desa sutawiangun ini terdapat sebanyak 9 RW. Seperti keterwakilan tokoh masyarakat, RT, RW, tokoh Pemuda maupun Perempuan kok tidak dihadirkan bahkan aparat TNI-Polri Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga tidak dihadirkan,” Katanya.

Baca Juga:  Meningkatkan Program Pemerintah tentang Replanting, Dinas Perkebunan Sosialisasikan Kegiatan PKSP

Lebih lanjutnya Andi menuturkan” Pemilihan calon anggota BPD ini terkesan asal dilaksanakan, sehingga menjadi bumerang buah bibir dimasyarakat, ada apa sih dengan panitia sebelas dan Oknum RWnya, sehingga pemilihan pemungutan suara dilaksanakan pada malam hari, bukanya terbuka malah terkesan tertutup,” Seolah-Olah panitia BPD Tidak Paham Tentang BPD”Keluhnya warga setempat.

Sementara itu, Calon Anggota BPD Desa Sutawinangun yang gagal dalam pemilihan, Basir warga RW 01 menjelaskan” Bahwa Pada hari sabtu (24/06/2023) sekira pukul 21.30. Wib. Malam minggu kemarin, kami diundang sama ketua RW Desa setempat agar menghadiri kegiatan yang katanya dan bahasanya mereka rapat undangan Penjaringan pemilihan calon Anggota BPD. Kemudian kami datang di kediaman salah seorang ketua RW setempat dan disitu sudah ada salah satu ketua RT yang hadir dan juga panitia sebelas serta dihadiri oleh 1 orang RW.

Dan Ternyata pada malam hari itu juga, langsung dilaksanakan pemilihan calon anggota BPD ditanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30. Wib. Padahal pendaftaran dan seleksi penjaringan dimulai tertanggal 17-27 Juni 2023, Tapi tanggal 24 juni sudah dilaksanakan, Tentunya Kami juga sangat kaget, karena persyaratan kami sendiri belum lengkap tapi harus dilaksanakan pemilihan calon anggota BPD, sedangkan menurut jadwal pemilihan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2023, menurut jadwal. tapi kenapa ditanggal 24 Juni dilaksanakan, dalam pemilihan pemungutan suara tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan, karena dilaksanakan secara door to door di malam hari mendatangi rumah-rumah warga.

Baca Juga:  Bakesbangpol Kabupaten Cirebon gelar Rapat Koordinasi, Pantau Stabilitas Politik Pilkada 2024

Undanganya penjaringaan calon anggota BPD , kok jadi pemilihan, pemilihanya pun dilaksanakan di waktu tengah malam dan tidak didampingi Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, bahkan tidak juga dihadirkan tokoh warga, sehingga terkesan asal dilaksanakan,” Ungkap Basir

“Jadi kegiatan pemilihan calon anggota BPD ini patut diduga ada yang disembunyikan oleh oknum panitia sebelas, jadi saya sangat kecewa dan akan menggugat oknum panitia dan RWnya atas ketidak terbukaan pemilihan yang diduga tidak transparan dan terbuka umum ini, saya pingin dilaksanakan pemilihan ulang,” Tegasnya.

Masih menurut Basir” Kami sudah melayangkan keluhan kami ini kepada Ombudsman RI.
Adapun untuk diketahui daftar hadir dalam pemilihan anggota BPD yang sudah dilaksanakan pada tanggal 24/06/2023 kemarin, dalam kegiatan pemilihan anggota BPD hanya dihadiri oleh :
1 orang RT.
2 orang panitia sebelas dan 1 orang RW. Jadi jumlah seluruhnya ada 4 orang yang hadir. Dan pada saat pemilihan ada salah satu orang calon anggota BPD tidak hadir dalam pelaksaan pemungutan suara, tapi tetap dilaksanakan bahkan mendapatkan suara.

Baca Juga:  Polres Cirebon dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Lakukan Olahraga Gembira Bersama

Dalam pemilihan calon BPD tersebut terdapat satu orang calon yakni Kadina no. Urut satu yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus merangkap sebagai anggota LPMD ini diduga tidak menyertakan surat tertulis bukti pengunduran dirinya sebagai keanggotanya LPMD serta surat rekomendasi dan pernyataan dari BKPP.

Saat ditanya awak media ini dari ke-3 orang calon anggota BPD bisa mendapatkan suara bagaimana, Basir menegaskan bahwa” Panitia sebelas dan oknum ketua RWnya melakukan door to door kemasyarakat pada malam hari itu juga, pada saat dilaksanakanya pemilihan calon anggota BPD.

Jadi pada intinya saya tidak Terima dan tetap ingin menggugat pertanggung jawaban panitia sebelas karena terlalu buru-buru dan kurang transparan kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Untuk diketahui dari ke-3 Calon terpilih Kadina dengan perolehan sebanyak 9 suara, Ibu Juleha sebanyak 4 suara walaupun tidak hadir dalam pemilihan dan kami sendiri Basir mendapatkan sebanyak 2 suara, jadi yang memilih calon anggota BPD itu kurang lebihnya sebanyak 15 orang, tapi kami tidak tahu yang memilihnya siapa,,?. Imbuhnya.

No. Urut 1 Kadina : 9 suara
No. Urut 2 Juleha : 4 suara
No. Urut 3 Basir : 2 suara

Masih ditempat yang sama, Menurut Jaenudin Warga RW 01 menuturkan” Saat ada pelaksanaan pemilihan BPD, kami sebagai warga tidak tahu menahu pak, boro-boro dikasih tahu. jadi kami juga sangat keberatan dengan adanya hasil pemilihan BPD yang patut diduga kurang terbuka dan transparan kepada masyarakat” Ungkapnya

Penolakan warga Desa Sutawinangun terhadap pemilhan Anggota BPD, Telah diajukan ke OMBUDSMAN agar segera memanggil kepala desa, panitia BPD, dan camat untuk mengklarifikasi Aduan warga. (Tim Sembilan)

 

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB