PONTIANAK I Detikkasus.com -“Bhabinkamtibmas Kel. Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur Aipda Syaiful menghadiri undangan Rapat terkait dengan rencana Ganti Rugi Rumah warga yang terdampak akibat pembangunan jembatan Tol Kapuas I oleh PT. Wika di aula Kantor Lurah Tambelan Sampit Pontianak Timur Kalimantan Barat, pada hari Selasa (27/06/2023).
Aipda Syaiful menghadiri undangan Rapat terkait dengan rencana Ganti Rugi rumah warga yang terdampak akibat Pengembangan Proyek PT. Wika yg terletak di jalan paral Tol Kapuas I kelurahan Tambelan Sampit kecamatan Pontianak Timur Kawasan yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Hadir dalam giat :
_ Camat Pontianak Timur
– Lurah Tambelan Sampit
– Bhabinkamtibmas Tambelan Sampit
– Perwakilan PT. Wika
– Perwakilan Warga yang terdampak akibat pembangunan Jembatan Kapuas
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkantibmas memberikan himbauan Kamtibmas dan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rencana pengembangan proyek Jembatan Tol Kapuas dan pembuatan pondasi penahan tanah yang menyebabkan kerusakan dampak dari pembangunan proyek tersebut agar bisa diselesaikan dengan ganti rugi dari pihak PT. Wika kepada rumah warga yang terdampak kerusakan agar di selesaikan secara langsung supaya tidak menjadi permasalahan sehingga kegiatan proyek dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
Sementara itu Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo.SE.MAP saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antara Bhabinkamtibmas dengan unsur-unsur satuan yang ada diwilayah binaannya seperti Camat, lurah dan PT Wika sehingga nantinya bisa bersama-sama memberikan pelayanan baik itu bidang Pembangunan maupun yang lainnya kepada masyarakat Pontianak Timur,” Tutur Kapolsek.
(Hadysa Prana)
Humas Polsek Pontianak Timur