Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Mengenai Raport di SMA Negeri 1 Bilahbarat ternyata menjadi suatu rumor yang beredar dengan sangat kencang, dan yang pasti kondisi raport tersebut masih sangat lumayan banyak yang belum diterima oleh siswa-siswi. Senin (26/6/2023).
Dari rumor itu katanya “hanya karena wali siswa pada belum mampu bayar SPP akhirnya raport siswa ditahan”, setelah itu awak media menjalin konfirmasi kepada inisial LM sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA).
Negeri 1 Bilahbarat Binanga Tolang diwilayah Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dan sekitar pukul Pukul 12.55 WIB Kepala Sekolah berkata “Kami tidak menahan raport siswa”.
“Dari hasil rapat Plh beserta tenaga pendidik maka apabila siswa yang belum menyelesaikan administrasi maka orangtuanya wajib hadir untuk menjumpai Plh atau Kepsek untuk diminta penjelasanya”. Sebut LM
Kemudian agar kami tau apa sebenarnya penyebab utama administrasi SPP belum selesai, apakah memang sudah dikasih kepada siswa terus tercecer atau habis diperjalanan kan perlu juga kami tau penjelasannya.
“Dan sampai dengan saat ini tidak ada satupun orangtua siswa yang datang atau menghubungi Kepsek, yang pasti bukan menahan rapor siswa, kemudian sekali lagi saya tekankan iya pak bahwa kami tidak menahan raport siswa”.
Karena tidak pernah selama ini sampai 80.% persen siswa tidak menyelesaikan administrasinya dari 6.s/d.10.Bulan (Enam sampai dengan 10 Bulan) yang tidak bayar SPP, sehingga kami perlu bertemu dengan wali siswa tapi gak pada mau datang.
Pada waktu bagi raport Plh sangat menunggu kedatangan orang tua siswa sampe sore, dan mengenai dasar ketentuan SPP Sekolah Negeri ada diatur pada, Peraturan Pemerintah RI (PP No.48 Tahun 2008), ada lengkap dengan notulen atau musyawarahnya”.
Awak media bertanya seberapa nominal besaran rupiah SPP dalam perbulannya, inisial LM Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bilahbarat mengatakan “Hanya Rp 38.Ribu (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) perbulannya, ujar LM
Inti dari rumor yang beredar dengan sangat kencang katanya “Sudah berulang kali meminta agar dapat dilakukan rapat komite, akan tetapi inisial LM Kepala Sekolah diduga kuat sangat alergi sehingga tidak menyanggupi rapat komite”.
“Sebagai orangtua murid sebenarnya sudah bolak-balik meminta agar diadakan rapat komite, tapi tidak pernah dapat terlaksana lagian apa mungkin bisa orang tua murid terus menerus, mau bayar SPP sedangkan untuk kejelasan transparannya tidak ada”.
“Uang kutipan yang berasal dari komite atau yang biasa disebut SPP harusnya dapat diketahui kemana saja penggunaannya, agar tidak bertentangan dengan Pasal 52 huruf (L), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan”.
Selain itu ada lagi sempat terbaca isi Pasal 55 ayat (2) bahwa semua poin itu dapat “diaudit oleh akuntan publik, dapat diumumkan secara transparan dimedia cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri”.
“Ketidak mampuan kepala sekolah untuk mengadakan rapat komite padahal sangat butuhkan semakin timbul terjadinya suatu dugaan, penyimpangan penyelewengan atau berbaur dengan korupsi di sekolah melalui komite”. Sebut sumber (J. Sianipar)