Polda Bali-Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mencegah warganya tersangkut masalah hukum, Bhabinkamtibmas Desa Sidetapa Aiptu Ida Bagus Mahardika jajaran Polres Buleleng menyampaikan himbauan kepada warganya pada hari senin tanggal 9 oktober 2017 sekira pukul 10.00 wita di desa sidetapa, kec. Banjar.
Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tersebut kepada salah satu warganya yang bernama Dewa Komang Alit, 38 tahun, wiraswasta, alamat dusun laakah desa sidetapa. Disampaikan kepada warganya agar berhati-hati dalam membeli/menerima gadai mobil/sepeda motor tanpa dilengkapi surat yang sah, karena tidak menutup kemungkinan barang yang dimaksud adalah hasil kejahatan, sehingga tidak tersangkut hukum. Bhabinkamtibmas menjelaskan aturan hukum yang mengatur dan ancaman hukuman.
Atas himbauan yang disampaikan, warga binaan Dewa Komang Alit mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang disampaikan oleh bhabinkamtibmas.
Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita, SH, MM saat dihubungi diruang kerjanya mengatakan bahwa “Wujud pelayanan Bhabinkamtibmas kepada warga binaannya yaitu memberikan pengertian tentang aturan hukum yang berlaku agar warga masyarakat mengerti akan hukum untuk mencegah tindakan kriminal”, ujar Kapolsek. (Priya).