Humbahas l Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 141.453 pemilih.
KPU Kab Humbahas menetapkan DPT usai di adakan Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa, (20/06-2023)
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing yang didampingi anggota komisioner Divisi Humas dan SDM Enixon Pasaribu, Divisi Hukum dan Pengawasan Voker Tamba dan Belta Sihite Divisi Data Informasi.
Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing dalam kata sambutannya menjelaskan, terkait rekapitulasi data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Setelah teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan Rekapitulasi Perubahan Pemilih DPSHP akhir pada 5 juni lalu, maka kita cermati, baik data pemilih ganda dan pindah pemilih serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) termasuk data pemilih khusus,” jelasnya.
“Jika pun ada nantinya masukan dari undangan jika ada data pemilih kita yang ganda, atau ada warga kita yang belum terdata sebagai pemilih akan kita tampung nantinya disini” tandasnya.
Setelah sambutan dari Ketua KPU, selanjutnya pembacaan Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP akhir oleh Divisi Data dan Informasi Belta Sihite.
Pembacaan Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir ini, terlebih dahulu merinci jumlah pemilih per Kecamatan dan dilanjutkan dengan pembacaan total pemilih se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Dari jumlah Desa di Kabupaten Humbanghasundutan terdapat 154 desa dan jumlah TPS sebanyak 680, dan terdapat pemilih aktif sebanyak 141.448 pemilih dan sedangkan pemilih baru 721 pemilih, sedangkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 972, dan perbaikan data pemilih 571, pemilih non e-KTP 43 pemilih,” jelasnya.
“Dari data pemilih dimaksud sebanyak 69. 789 laki-laki dan 71. 659 perempuan dan data tersebut sudah termasuk 2 TPS di lokasi khusus dan jumlah pemilih 292” ujarnya.
Usai pembacaan DPSHP Akhir, KPU memberikan kesempatan dalam Sesi menerima masukan dan tanggapan dari undangan peserta rapat.
Pada kesempatan itu empat undangan partai politik yang memberi tanggapan yakni Partai PBB, PKN, PKB dan Partai Golkar sedangkan dari instansi pemerintah Kepala Disdukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan, Kejari Humbahas Gultom dan dari Polres Humbahas yang diwakili Kasat Intel.
Masukan serta tanggapan terakhir disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas Hendri W Pasaribu. Didampingi Anggota Komisioner Efrida Purba dan Jahormat Lumbantoruan.
Dan setelah sesi tanggapan selesai dalam rapat dimaksud terdapat perubahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing selanjutnya membacakan DPT Kabupaten Humbahas pada pemilu 2024.
“Maka hasil Rekapitulasi DPT untuk pemilu 2024 terdapat laki-laki 69.794 pemilih dan 71.659 pemilih perempuan, maka jumlah keseluruhan menjadi 141.453 pemilih” ujarnya.
Setelah pembacaan Berita Acara (BA) dan penutupan acara, selanjutnya KPU menyerahkan Berita Acara (BA) kepada undangan rapat yang hadir termasuk kepada partai peserta pemilu dan foto bersama.
“Dan hasil dari penetapan DPT ini akan kami umumkan atau tempelkan di kantor desa, dan jika ada tanggapan2 lain kami KPU bersedia menerima secara terbuka” tandasnya.
Acara ini turut dihadiri juga oleh Kesbangpol Humbahas, Dandim 210 yang mewakili Pabung, Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Pengurus Partai PDI-P, Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai Garuda, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, Hanura, Demokrat, PSI dan Ketua Anggota PPK Se-Kabupaten Humbang Hasundutan. (Evendy)