Satgas TPPO Polres Singkawang Ungkap Kasus di Sebuah Rumah Kost

Singkawang I Detikkasus.com -* ersonel Polres Singkawang yang tergabung dalam Satgas TPPO Polres Singkawang telah berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur, di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat, Kamis (8 Juni 2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian, S.H. menuturkan, Bahwa memang benar pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 Satgas TPPO Polres Singkawang telah melakukan Penangkapan terhadap tiga Orang Tersangka dengan Inisial “IH”, Inisial “VL” dan Inisial CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi Seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur, dengan cara Open Booking Order melalui Aplikasi Michat di masing-masing Handphone milik Ketiga Tersangka tersebut.

Baca Juga:  Bupati Dosmar Banjarnahor Hadiri FGD Pembentukan Kewilayaan Kawasan Pengamanan DPSP Danau Toba

Selain itu Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa Handphone dari masing-masing Tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut,

Baca Juga:  Pemdes Desa Air Selimang Adakan Titik Nol dan Sosialisasi Padat Karya Tunai di Tahun 2021

Bahwa tersangka mengaku melakukan kejahatannya dari Bulan Februari 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023 di sebuah rumah yang di jadikan tempat Kost (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.

Untuk Ketiga Orang Tersangka tersebut kami Persangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, Pungkasnya

Baca Juga:  DPW DMI Kalbar Setujui Muktamar VIII Ditunda

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *