Aceh Utara |Detikkasus.com -Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM (kemenkumham) provinsi aceh menonaktifkan Yusnaidi dari jabatan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa.
Yudi mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan terkait investigasi yang dilakukan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Lhoksukon.
Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investigasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.
“Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya sebagai pelaksana harian Kalapas Lhoksukon,” kata Yudi Suseno.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Bataliyon B Pelopor Sampoiniet melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada Selasa (30/5).
Dalam razia tersebut, tim gabungan, didapati sebanyak 15 narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon positif narkoba usai menjalani tes urine. Selain itu, juga ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.
Kalapas Kelas IIB Lhoksukon yang saat itu masih dijabat Yusnaidi mengatakan pihaknya rutin melakukan razia serupa. Termasuk menggeledah barang bawaan tamu atau pengunjung yang ingin bertemu dengan narapidana.
“Kami intens atau selalu mengawasi narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Meskipun demikian, saya mengakui bawa pihaknya masih kecolongan,” kata Yusnaidi.
(Pasukan Ghoib/Team)