Aceh |Detikkasus.com -Baru saja terjadi, salah satu adalah big bos narkoba jenis sabu-sabu, yang sebarat barang buktinya sekitar dua puluh lima (25) kilo gram (kg). Akibat dirujuk ke rumah sakit “zubir mahmud” idi rayeuk kabupaten aceh timur, kini nara pidana (napi) lembaga pemasyarakat (lapas) klas 2 B idi rayeuk aceh timur.
Diduga kabur dari cengkraman pegawai lapas, sewaktu dirujuk ke rumah sakit. Dengan hukuman dua puluh (20) tahun penjara, sesuainya tayangan pemberitaan di media online I.A di aceh timur.
Saat terpantaunya, adanya pemberitaan itu disalah satu grop media online. Dini hari sabtu malam minggu 03/06/2023 sekitar pukul.20.35.wib. Menyebutkan, awal mulanya usman sulaiman melarikan diri, berawal pada rabu 31 mei 2023 dirinya mengindap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit “zubir mahmud” idi rayeuk itu.
Saat di Rumah Sakit Usman Sulaiman, dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas IIB Idi, Usman dengan kondisi tangan diborgol saat dirawat inap. Seiring waktu berjalan pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Usman dikabarkan melarikan diri.
Ketika, awak media online detikkasus.com aceh ini. Berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat, kepala divisi kementrian hukum & ham (kadiv,-men). sewaktu di hubungi selular whatsappnya bapak rahmat rinaldy dini hari 03/06/2023 sekitar pukul.20.59.wib, apa benar sesuainya beredar pemberitaan di beberapa media online yang telah terbit di I.A tersebut.
Kadiv-men) bapak rahmat renaldy pun langsung berkomentar dan juga membenarkan,”apa yang bapak sebutkan itu. Memang benar, tadi pagi permasalahan tersebut di bahas. Namun, saya sebagai pihaknya dari kemenkhum-ham. Bagi saya, apa yang telah terjadi. Sesuai pada aturan saja, dan tim dari pihak kita sedang dalam perjalanan dari banda ke kabupaten aceh timur. Untuk melakukan investigasi dalam hal kejadian itu, dan pihak lapas klas 2 b pun. Sudah membuat laporan ke pihak polres aceh timur meminta bantuan dan juga sekaligus dilakukan daftar pencarian orang (DPO),”jar pak rahmat rinaldy tersebut.
Sebagai informasi, usman sulaiman ditangkap atas kepemilikan 25 kilo gram sabu pada selasa 20 april 2021 lalu. Di kawasan masjid gampong beusa meuranoe peureulak kabupaten aceh timur.
Saat itu juga, dirinya berstatus anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota (DPRK) bireuen. Uman sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya, ada juga seorang perempuan. Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dari polda sumut, yang juga bekerjasama dengan badan narkotika nasional (BNN).
Saat dilakukan penggeledahan didalam mobilnya, petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 kilo gram (kg) narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut, disembunyikan di dalam kap mesin mobil.
Kemudian, usman sulaiman. Diadili di pengadilan negeri (PN) Idi bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda 10 milliar rupiah, sedangkan seorang perempuan divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
(Pasukan Ghoib/Team)