Polsek Utbar Polres Ciko amankan Pelaku Peredaran Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Cirebon Utbar mengamankan SR alias Macan (36) warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon harus berurusan dengan polisi pasalnya kedapatan mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Senin (29.05.2023)

Penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah pencuran Sukapura Kota Cirebon.

Tanpa menunggu waktu Unit Reskrim Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda A Rofik, SH langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR tanpa perlawanan langsung diamankan saat berada dirumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah SR dan ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.

Baca Juga:  Hutan Mangrove Belo Laut Dilindungi Dunia yang Dijarah dan Dirusak Parah

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan akan penangkapan SR yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 Butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek, Uang hasil penjualan sejumlah tiga puluh empat ribu rupiah dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Kesambi dan Kodim 0614/Kota Cirebon Berhasil Amankan 8 Pelajar Tawuran

Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.SH.MH bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimana SR patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tutup Ngatidja.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Ikuti Jalan Santai Batik Sarungan HUT ke 24 Radar Cirebon

(Amy)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB