Pati- Detikkasus.com – sangsi terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat,
namun hal itu tak menyurutkan langkah para oknum pemain Mafia migas dibumi bertajuk Mina tani.
Yrm bos mafia solar diwilayah kab.pati bukan menjadi rahasia lagi, seakan akan bebas dari sorotan APH (aparat penegak hukum)
Yrm Merupakan bos pengangsu solar subsidi,tutur E sopir dump truk saat di wawancarai wartawan,
beroprasi tanpa tedeng aling aling seolah olah sudah menjadi pekerjaan pokok,juma’at.26/5/2023
kendati Dijelaskan dalam UU Migas bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
namun hal itu, tidak menyurutkan bagi para Bos mafia solar untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsubsidi dan diduga kembali di jual ke industri dengan harga tinggi
Dari hasil pantoan beberapa awak media,terdapat satu mobil modifikasi jenis Mobil Dum truk di duga memuat solar berkapasitas 3 ton solar melakukan pengisian di SPBU Ngebruk
” mobilnya pak yarman mas baru berjalan dua hari ini, untuk yunit ada beberapa mobil modifikasi terang sopir truk saat dikonfirmasi awak media,juma’at,26/5/2023
Menanggapi Hal itu AJI selaku pengamat kebijakan publik menuturkan saat dikonfirmasi awak media jum’at di lokasi ditemukanya Dum truk juma’at,26/5/2023
“saya pastikan segera berkordinasi dengan APH atau Kasat Reskrim Polresta Pati terkait temuan ini
dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” pungkasnya
Tidak hanya itu di himbau APH jika tidak dengan secara serius melaksanakan tugas pokok fungsi sebagai alat keamanan negara sudah pasti kegiatan melawan hukum seperti pelangaran UU migas minyak jenis solar bersubsidi merugikan negara
REP : time