Detikkasus.com | Kundur/Karimun/Kepri – Polsek Kundur Tangkap satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun.
Satu pelaku yakni ES, Umur 31 tahun, Lahir di Tanjung Medan tanggal 04 Agustus 1992, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Buruh, Alamat Jl. Parit Muda RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H. mejelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib. anggota Polsek Kundur Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan sabu di daerah seputaran Jl. Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Kundur melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang di informasikan tersebut. Kemudian sekira pukul 21.25 Wib anggota Polsek Kundur Polres Karimun melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-cirinya mirip dgn yang di informasikan masyarakat tersebut sedang duduk disekitaran tempat yang di informasikan tsb lalu anggota Polsek Kundur mendekati laki-laki tersebut dgn memperkenalkan diri dari Kepolisian lalu laki-laki tersebut menjatuhkan bungkusan plastik yg ada di tangannya dan nampak oleh anggota Polsek Kundur lalu menyuruh laki-laki tersebut mengambil bungkusan plastik tsb lalu ianya mengambil dan menyerahkan ke tangan anggota Polisi berupa 2 paket serbuk kristal yg di duga sabu yg di bungkus dengan plastik bening lalu di tanyakan kembali mana sabu yg lain dan oleh laki-laki tersebut mengambil dari tempat ianya duduk berupa berupa 1 buah kotak minyak rambut yg berisi 3 paket serbuk kristal di duga sabu yg di bungkus plastik bening. Lalu menanyakan dari mana memperoleh sabu tsb dan ianya mengaku dari sdr. MR di Tanjung Sari Kec. Kundur. Jelas Kapolsek Kundur.
Kemudian oleh anggota Polsek Kundur menanyakan namanya dan ianya mengaku ES kemudian melakukan penggeledahan badan ES tersebut dan di saku celana ES tsb menemukan uang sebesar Rp. 2.223.000.,-yang di akui oleh ES tersebut sebagai uang hasil penjualan sabu, 2 unit HP (merek VIVO Y15S dan merek REALME 5I) sebagai alat komunikasi, 1(satu) buah dompet berisi uang Rp 701.216, RM 111, $ 1 USD, 1 buah KTP, 2 buah Kartu ATM BNI dan 1 buah Kartu BRI. Ungkapnya
ES mengaku bahwa sudah selama ± 2 tahun mengedarkan sabu di Kundur, menjual sabu perpaket setiap satu paket di jual dengan harga Rp 300 ribu dan Rp 350 ribu perpaket dan Setiap selesai penjualan sabu oleh ES mendapat keuntungan ± Rp 2 – 3 juta. Tambahnya
Selanjutnya anggota Polsek Kundur melakukan pengembangan pencarian terhadap sdr. MR di rumahnya di Tanjung Sari Kel. Gading Sari Kundur, namun tidak di temukan. Kemudian ES beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kundur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tutup kapolsek kundur AKP Buala Harefa S.H., M.H
YanuardZ