Humbahas l Detikkasus.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar didampingi Anggota Perikles Lumban Toruan, Pernando Silaban lantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pargaulan, Josua Sihombing menggantikan PKD lama, Lodewyik Aritonang, di Kantor Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Senin, (15/5-2023)
Ketua Andi Siregar, di sela pelantikan PKD PAW itu mengatakan, bahwa PKD yang baru dilantik mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sama dengan PKD yang terlantik secara serentak, Senin (6/2) lalu. Tugas mendasar dan melekat pada PKD adalah mengawasi semua tahapan pelaksanaan Pemilu di tingkat desa. “Bertindak jujur dan adil serta berintegritas dalam menjalankan tugas yang diamanahkan Undang-undang,” ujarnya.
Dia menambahkan, PKD adalah ujung tombak pengawasan tahapan Pemilu di desa. Sukses-tidaknya pelaksanaan Pemilu di tingkat desa, tidak terlepas dari peran dan kontribusi seorang PKD dalam pengawasan setiap tahapan. “Untuk pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, persiapkan diri dan mental. Pahami regulasi, dan lakukan koordinasi yang baik dengan semua stakeholder,” ujarnya.
Andi juga menguraikan, bahwa prinsip dasar pengawasan yang perlu dipedomani dan dilaksanakan Panwslu adalah SIMPEL (Soliditas, Integritas, Mentalitas, Profesionalitas dan Loyalitas).
Dijelaskan, seorang Panwaslu, harus terlebih dahulu solid terhadap diri sendiri, terhadap organisasi dan lembaga. Dengan soliditas yang kuat, pengawas tidak akan mudah goyah atau terpengaruh dari pihak eksternal.
Selanjutnya, integritas bagian yang tidak terpisahkan dari pengawas dan harus dicerminkan dalam pelaksanaan tugas. “Jika Mahkota hakim pengadilan adalah putusan, maka mahkota pengawas adalah kejujuran,” terangnya.
Kemudian mentalitas. Mental pengawas harus kuat dan kokoh. Sebab Pengawas Pemilu dihadapkan langsung dengan masyarakat, Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu. Profesionalitas juga tidak kalah penting dalam diri pengawas. Pengawas Pemilu harus profesional dan memahami undang-undang serta regulasi yang mengatur setiap tahapan Pemilu. Undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah landasan utama pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Terakhir, loyalitas. Loyal terhadap tugas dan lembaga adalah kewajiban seorang Pengawas Pemilu. Hal tersebut harus dibuktikan sesuai dengan pakta integritas. “Lima prinsip dasar di atas harus dipedomani dan dilaksanakan oleh Panwaslu,” tegasnya.
Turut hadir atas pelantikan PKD PAW Desa Pargaulan, Kepala Sekretriat Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta Mucson Manurung, jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, PKD Se-Kecamatan Lintongnihuta, rohaniawan dan lainnya.
(Evendy)