Pemkab Bekasi Terbitkan SE Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan kasus pelecehan seksual oknum perusahaan AD (24) melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). (Foto: Istimewa)

Korban dugaan kasus pelecehan seksual oknum perusahaan AD (24) melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). (Foto: Istimewa)

Bekasi l Detikkasus.com – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

“Surat edaran tersebut, diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan,” kata Dani, Sabtu (13/5/2023) di Cikarang, Bekasi.

Baca Juga:  Perbaikan Sekolah di 20 Lokasi Kabupaten Bekasi

Menurut Dani, SE ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini, secara arif dan bijaksana.

Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Rumoh Geudong

Pemerintah daerah, kata Dani, meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual, modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.

“Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Dani.

Baca Juga:  Warga Binaan Dilatih Mandiri, Lapas Lamongan Gandeng Disnakertrans

Pihaknya, kata Dani, juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut, melalui nomor telepon 081268400900 yang melayani 24 jam penuh segala bentuk aduan masyarakat.

 

(Sadi)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB