Nias Selatan | Detikkasus.com -, Badan Kesbangpol Kab. Nias Selatan bekerjasama dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Nias Selatan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI atau lebih dikenal dengan sebutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Komunikasi Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat bertempat di Kantor Camat Toma (Kamis,11/05/2023).
Kepala Badan Kesbangpol Fanotona Laia, SH., M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, memberdayakan FKUB, dan mensosialisasikan prosedur pendirian rumah ibadah kepada masyarakat. Setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pengurus/panitia pendirian rumah ibadah dapat melengkapi dokumennya sehingga pengurusan pendirian rumah ibadahnya tidak terkendala.
Arahan Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang menghadiri sekaligus membuka sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa dengan keterlibatan FKUB pada kegiatan sosialisasi ini semakin memperjelas fungsi dan peran FKUB kepada masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya kerukunan antar umat beragama. Melalui sosialisasi ini seharusnya para hamba Tuhan dan yang terlibat dalam kegiatan pembangunan rumah ibadah dihadirkan agar mereka mengetahui dokumen-dokumen yang wajib dipersiapkan terkait pendirian/pembangunan rumah ibadah Beliau mengharapkan keseriusan peserta mengikuti sosialisasi ini sehingga kerukunan hidup antar umat beragama dapat terwujud.
Sebagai Narasumber pada sosialisasi turut hadir dari unsur pengurus FKUB yaitu Samasuka Fau, SE dan Pdt. Demia Jauso Wau, S.Th, M.Min, dengan materi sosialisasi mengupas pelaksanaan toleransi beragama yang sudah berjalan di tengah masyarakat dan upaya peningkatannya. Terkait pendirian/pembangunan rumah ibadah, narasumber menjelaskan tentang prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan termasuk rekomendasi tertulis dari FKUB sesuai dengan peraturan tersebut.
Peserta sosialisasi adalah staf kantor camat Toma, kepala desa, kapus, dan masyarakat Kecamatan Toma.
( Supardi Bali ).