Kedapatan bawa Narkoba, Seorang Pria Terciduk Sat Narkoba Polresta Pontianak

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Seorang Pria berinisial RE (51) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak di Jl. Ya’M. Sabran Kecamatan Pontianak Timur Kalimantan Barat Rabu malam (3/5/2023).

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno menerangkan, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba,dari informasi tersebut anggota dilapangan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

“Benar saja pada saat anggota sedang melakukan penyelidikan,pada pukul 23.00 wib di jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur melintas seorang pria yang ciri-cirinya persis dengan informasi yang diterima.

Baca Juga:  Ketua PN Situbondo Mendapatkan Surat Peringatan dari Ketum GP SAKERA

“Dan anggota langsung melakukan penangkapan,setelah dilakukan penggeledahan benar ditemukan satu bungkusan plastik clip yang diduga Narkoba jenis sabu yang disimpan disaku celana bagian belakang,selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa,dari keterangan pelaku Narkoba jenis sabu ini Ia beli dikampung beting dan rencananya akan dijual didaerah Sandai Kabupaten Ketapang tempat palaku berasal,sedangkan barang bukti yang kami amankan
– 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,43 gram*;
– 1 (satu) plastik klip transparan kosong;
– 1 (satu) plastik warna hitam;
– 1 (satu) lembar STNK;
– 1 (satu) unit handphone merk nokia;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Pcx warna Putih tanpa plat beserta kunci.

Baca Juga:  Edarkan Obat Kuat Seorang Lelaki Dibekuk Polisi

“Dari perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi.pelaku saat ini kami tahan dipolresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan”. Terangnya.

Baca Juga:  Puluhan Ton Dugaan Limbah B3 Abu Alumunium di Tanah Milik PT. REI Kabupaten Sidoarjo

 

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB