NA Penimbun BBM Solar Subsidi di Sedayu Lawas Kecamatan Brondong, Lamongan di Tetapkan Sebagai Tersangka

Lamongan | Detikkasus.com – Polres Lamongan akan intensif mengungkap kasus penimbunan solar sebagaimana terjadi pada Februari 2023 lalu yang dibeli dari 3 SPBU di wilayah Pantura.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih, Minggu (16/4/2023), menyatakan, pihaknya tidak akan mentolelir penyelewengan BBM bersubsidi, termasuk menimbun.

Polres mengendus upaya penimbunan solar bersubsidi dari seorang pelaku berinisial, NA. Polisi mengamankan barang bukti dalam tandon penampungan di wilayah Brondong.

“Kami amankan barang bukti dari tangan pelaku berinisial NA, warga Sedayu Lawas Kecamatan Brondong yang diambil dari 3 SPBU di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Desa Kemantren, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Bareng Forkopimda Lamongan Tabuh Bedug Tandai 1 Muharrom 1441 H

Menurut Yakhob, NA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Setelah mengungkap kasus penimbunan BBM solar bersubsidi yang dilakukan NA, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya.

Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi serta meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di Kecamatan Paciran dan Brondong.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Kunker di Lamongan, Begini Pesannya.

Polisi memberikan pemahaman kepada para nelayan terkait hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar.

Solar subsidi untuk nelayan sudah jelas aturannya. Sesuai surat rekomendasi dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan.

“Jadi masing masing nelayan mendapatkan 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari, ” ungkap Christian.

Peraturan tersebut jelas tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi.

Baca Juga:  LBH Iskandar Muda Aceh, Dukung LSM KANA Polda Aceh Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Komisioner KIP Aceh Timur.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan tersurat. Bisa dijadikan pedoman bagi nelayan untuk mendapatkan dan menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan.

” Jika berpedoman pada aturan, nelayan punya hak yang telah diatur. Maka akan meminimalisir timbulnya gangguan Kamtibmas, ” tandasnya.

Pihaknya juga berharap dukungan penuh dari masyarakat agar mau melapor jika ada yang menyelewengkan BBM bersubsidi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *