Momen Lebaran Malah Bermain Judi, Lima Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Momen lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.

Aparat keamanan dari Polres Pringsewu Lampung yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya 5 orang penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung pada Senin (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib disebuh gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Terpepet Hutang, Residivis Kambuhan Asal Pesawaran Nekat Jambret di Pringsewu

Dalam penggerebakan itu, lanjut Kasat, 5 orang penjudi berhasil ditangkap, sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.

Baca Juga:  Malam Pawas Mengecek Kehadiran Anggota Yang Siaga di Mako Polsek Tejakula

Lulusan Akpol tahun 2015 tersebut juga menyebut jika dalam pengegrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu.

“Ya saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ujar Kasat reskrim dalam keterangannya pada Selasa (26/04/2023).

Baca Juga:  Polres Pringsewu Bentuk Tim Satgas Anti Begal

Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.

“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.” Tandasnya (Iyan/Hms)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB