Aceh |Detikkasus.com -Mengedarkan narkoba sat-resnarkoba polres langsa amankan seorang pemuda KR (27) wiraswasta dusun petua yusuf hasim gampong teungoh kecamatan lngsa kota jumat 14/04/2.23.
Kapolres langsa AKBP Muhammadun SH melalui kasat narkoba polres langsa IPTU Shandy Saputra SH menjelaskan, bahwa pada hari minggu tanggal 09 april 2023 sekitar pukul.23.30.wib di gampong jawa kecamatan langsa kota (di pinggir jalan) sat-narkoba mengamankan pelaku yang di duga pengedar narkoba.
Dari hasil diamankan pelaku oleh Satresnarkoba Polres Langsa di temukan BB 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,82 (dua koma delapan puluh dua) Gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5891 FAF.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tandas kasat tersebut.
Untuk selanjutnya, 1(satu) paket sabu dengan berat 2,82 (dua koma 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam nomor polisi BL.5891.FAF.
Pada hari dan tanggal tersebut, oleh anggot unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga ada mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu. Berinisial K.R. Bin M.D.NST, tersangka (tsk) ditangkap di pinggir jalan gampong jawa kecamatan langsa kota saat sedang mengendarai sepeda motornya, saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan oleh tsk di helm miliknya.
Selanjutnya, tsk dan barang-bukti dibawa ke mapolres langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Upaya yang telah di lakukan, melaporkan kepada pimpinan. Mengamankan tsk dan BB keruangan sat-resnarkoba polres langsa,melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan tsk. Melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, rencana tindak lanjut.
1. Menerbitkan DPO dan mencari keberadaan DPO, 2. Melengkapi berkas perkara, 3. Membawa BB ke bidang labfor polda sumut, 4. Mengirimkan berkas perkara ke JPU, 5. Melimpahkan tsk dan BB ke JPU.
Tindak Lanjut Kembali Sat-Res-Narkoba Polres Langsa Ringkus, 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 31,28 (tiga puluh satu koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, 1 (satu) unit (hendfone) HP merek vivo warna hitam, 1 (satu) bungkusan intermi dan 1 (satu) unit sampan mesin warna hitam kuning diamankan sat-res-narkoba polres langsa, pada hari minggu 02/04/2023.
Kapolres langsa AKBP Muhammadun SH melalui kasat narkoba polres langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan, bahwa pada hari jum’at tanggal 31 maret 2023 pukul.13.30.wib di gampong kapa kecamatan langsa timur (di pinggir sungai) kita berhasil amankan MA (38) nelayan warga desa ujung tanjung kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.
Pelaku kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku tersebut minyimpan sabu di dalam sampan sehingga kita amankan” tandas Kasat.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota langsa apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran narkoba”ucap kasat kembali.
(Dedek Khairiah Ka.Biro Kota Langsa/Mas Bobon Humas Polres Langsa)