Aceh Utara |Detikkasus.com, merilis kembali terhadap keterlibatan Badan Pertanahan Nasional BPN Aceh Utara terhadap pengukuran lahan sekolah SMK Kesehatan Ypunara tahun 2022, persoalan yang dialami oleh pihak sekolah sampai saat ini sudah setahun berlalu belum ada hasil pengukuran yang disampaikan oleh pihak BPN kepada pihak sekolah SMKS Kesehatan Ypunara Kabupaten Aceh Utara, padahal pihak sekolah telah mengeluarkan biaya pengukuran atau biaya sidang lapangan kepada PN Lhoksukon sebesar Rp. 13.000.000. melalui pengacara dari LBH Syiah Kuala di lhokseumawe tanggal 02 maret 2022 melalui Fitriani, SH selaku pengacara pihak sekolah yang dilakukan transfer dana melalui bank aceh sebesar 7.000.000 tujuh juta rupiah dan Bank BSI sebesar 6.000.000. enam juta rupiah. Pada tanggal, 09 april 2023.
Setelah dilakukan pengukuran pada lahan yang sudah ada pembangunan gedung sekolah tahun 2016, sekitar sebulan berlalu pihak sekolah SMKS Kesehatan Ypunara, mendatangi kantor BPN Aceh Utara kepala sekolah muhammad nasir, ST.,MM yang didampingi oleh pengacara LBH Syiah Kuala Fitriani, SH serta ketua LBH Mustafa M. Zein, SH mempertanyakan hasil pengukuran tersebut, naun kami mendapati kepala bidang pengukuran yang didampingi oleh P. Rian diwaktu itu, namun ada prihal yang ganjil yang kami dapat dikantor BPN tersebut, sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan “Jangan pernah menekan kami, kami juga ditekan oleh kanit polsek nisam juga yang berinisial Efrizal, SH biar bapak/ibu tahu” sifat kami hanya membantu, karena bukan kewajiban kami, karena bukan prihal produk kami, inikan masih AJB bukan sertifikat tanah dari produk kami.
Hukum juga seperti tidak berlaku dinegeri ini sekarang ini, buktinya karena aparat hukum sudah mempermainkan hukum sehingga dengan mudah menekan kiri dan kanan demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pulus, sehingga mafia hukum dan mafia tanah bisa bebas bergerak untuk merawup keuntungan pribadi, kami sangat dirugikan oleh para penegak hukum di polsek nisam wilayah hukum polres lhokseumawe tersebut saat ini ucap Muhammad Nasir, ST.,MM kepala sekolah SMKS Kesehatan Ypunara, pada hal hukum perdata terhadap sengketa lahan sekolah sedang berjalan di Pengadilan Negeri PN lhoksukon waktu itu, yang seharusnya mereka para penegak hukum pihak kanit reskrim polsek nisam bisa menghargai keputusan yang dikeluarkan oleh PN lhoksukon tersebut.
Awak media detikkasus.com wilayah kepala biro lhokseumawe, terus mengejar persoalan tapal batas yang sekarang ini terus berlanjut mulai dari pengajuan perkara melalui PN Lhoksukon, terus melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh hingga berlanjut pada perkara kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, yang sudah terdaftar dengan berita acara penerimaan berkas tanggal 18 Januari 2023 dengan registrasi Nomor 411 K/PDT/2023, yang sebelumnya telah dikirimkan berkas pengajuannya oleh pihak PN Lhoksukon dengan surat pengantar yang dituju ke Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 2022 Nomor W1.U12/2762/HK.02/X/2022.
(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)