Polsek Kundur Ungkap Kasus Pencurian Yang Merupakan Residivis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kundur/Karimun/Kepri – Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku tindak pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur.
Selasa, 28/03/2023

Berdasarkan Laporan Polisi No.LP – B / 4 / III /2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 16 Februari 2023 yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 wib di
rumah pelapor alamat : Jl. A Yani, Kel.Tanjung Batu kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun

*Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H.* menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wib oleh Personel Polsek Kundur berjumlah 6 personil yang dipimpin oleh Ipda Maryo Siahaan Kanit Reskrim Polsek Kundur dan Panit Opsnal Aipda Novi Haryanto bersama personel Polsek Kundur lainnya mendatangi rumah pelaku Rizky (27) untuk melakukan upaya Penangkapan sebagai Tersangka dalam Perkara Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Kundur atas laporan korban an. ONNY (40 tahun) yang mana sebelumnya diterima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diketahui sedang bersembunyi dirumah keluarganya di Jl. A. Yani Tanjung Batu Kundur kemudian Personel Polsek Kundur mendatangi rumah tempat persembunyian pelaku dan benar pelaku sedang bersembunyi di dalam kamar belakang yang mana sebelum dilakukan Penangkapan sempat diketahui oleh pelaku kemudian berusaha mencoba melarikan diri dari saat di lakukan penangkapan dengan cara melompat dari jendela kamar belakang namun Personel Polsek Kundur lebih dulu berhasil melakukan Penangkapan dan langsung mengamankan pelaku, atas dugaan perkara Pencurian yang pelaku lakukan dan pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan Pencurian di rumah pelapor sdr. ONNY, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kundur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Survei Indikator Politik : Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Ungkap Kapolsek Kundur, awal dari upaya paksa penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari Korban an. ONNY yang di mana pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib Korban menyuruh Sdr. AMERUDIN (Saksi) mengantarkan nasi putih ke tempat Korban berjualan didaerah pasar Mutiara Tanjungbatu Kundur Kabupaten Karimun, namun sekira pukul 18.00 Wib Sdr. AMERUDIN pulang lalu mencari handphone milik sdr. AMERUDIN merk XIOMI 6 A berwarna biru muda yang diletakkan dikamar dan 1 (satu) buah speaker merk Power berwarna hitam yang berada diruang tamu sudah tidak ada atau hilang. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Sdr. AMERUDIN memberitahukan kepada Korban bahwa Handphone dan Speaker yang berada dirumah sudah hilang. Lalu Korban bersama Sdr. AMERUDIN (Saksi) mengecek CCTV, benar bahwa ada seorang Laki-laki yang diduga Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian Pencurian tersebut ke Polsek Kundur.

Baca Juga:  "Megawati, Jokowi, Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan, Rakyat Bangsa Indonesia, Dan Pembangunan Negara Pancasila Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945"

Ungkap Kapolsek Kundur, atas laporan Pencurian yang di terima laporannya, kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku dapat teridentifikasi yang merupakan Resedivis dengan tindak pidana yang sama yaitu Pencurian kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira jam 11.30 Wib di lakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku di Jl. A. Yani Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun.

Baca Juga:  HUT ke-75 Persit, Danrem 081/DSJ : Terima Kasih Telah Mendampingi Kami dengan Tulus dan Ikhlas

Untuk sekarang ini kita kenakan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah ungkap Kapolsek Kundur.

Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa Tersangka Rizky ini merupakan Residivis dimana sebelumnya dengan 2 kali perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun.

SelviH/yz

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB