Kota Langsa |Detikkasus.com – Sungguh sangat mantap, perilaku salah satu seorang oknum asn/pns berinisial yundi, dalam pantauan oleh jurnalis/awak media detikkasus.com ini.
Pada saat jam dinas kantor dikecamatan labgsa baro kota langsa, diduga malah bolos enak-enakan tak masuk kantor. Dirinya berinisial yundi tersebut, selaku oknum asn/pns dibawah naungan pemerintahan kota langsa.
Malah nongkrong disuatu tempat warung kupi, dan juga tempat berjualan serapan pagi.Tepat lokasinya jalan ahmad yani depan seberang pertokoan grapari telkomsel, dengan secara kebetulan. Awak media detikkasus.com, sedang membeli sarapan pagi.
Pada tanggal, 07 maret tahun 2023 sekitar pukul.10.10.wib, begitu juga terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Salah satu armada mobil jenis sedan mini bus berwarna hitam nomo pol.BK.1972.AH yang dikenderai oleh oknum asn/pns berinisal yundi itu yang sedang parkir diareal pinggiran jalan raya ahmad yani.
Ketika, awak media detikkasus.com. Mencoba melakukan konfirmasi kepadanya yundi, melalui lewat telepon selular chat whatsappnya. Pada tanggal hari jumat 11/03/2023 sekitar pukul.11.44.wib, ternyata tidak balasan apa pun. Dan nomor selularnya chat whatsapp yundi terpantau sudah tidak aktif lagi alias telah diblokir olehnya.
Sesuai adanya peraturan pemerintah resmi menekan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai neegeri sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi disiplin bagi ASN, hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap. Pada huruf a, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun. Pada huruf b, pmberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pada huruf c, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun, pada huruf d. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Pada huruf a, PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun. Akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan, selanjutnya pada huruf b. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun, lanjut pada hufur c. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan, sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan mau pun tertulis.
Lanjutan, peraturan dengan huruf a. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, huruf b.Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun, pada yang akhir huruf c. PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas, Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Menurut bung rusli karo-karo, sesepuh dari lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH-RI) untuk negara & masyarakat komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh. Menanggapi dalam hal tersebut, yang telah disampaikan oleh awak media detikasus.com tersebut. Apa tindakan dari bapak pj wali kota langsa, bersama pihak dewan perwakilan rakyat kota langsa.
“Sungguh sangat disayangkan, dalam hal ini. Banyaknya oknum-oknum asn/pns yang sering bolos masuk kantor, pada saat jam dinas (kerja). Hanya memiliki modal prinjer saja, para oknum asn/pns sekarang ini, sudah bebas leluasa berkeliaran ke mana-mana. Apa lagi, diselingi job bisnis pribadi. Maka perkeerjaan pun tentang asn/pnsnya, sudah tidak diperpedulikan lagi. Salah satu contohnya, oknum asn/pns pegawai kantor kecamatan langsa baro kota langsa.”Pungkasnya bung karo-karo menyimpulkan, dini hari sore ini sabtu 11/03/2023 sekitar pukul.17.38.wib.
(Pasukan Ghoib/Team)