Sedang Gunakan Sabu, Wanita Asal Tanggamus Ini Diringkus Polisi

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Tanggamus saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu (8/3/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Jumat siang membenarkan informasi penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.

“Ya benar, Rabu siang kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial NL (34) warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Jumat (10/3/2023) siang.

Baca Juga:  Resmikan Polsubsektor Banyumas, Kapolres Pringsewu : Jadikan Sebagai Rumah Solusi

Dijelaskan Kasat, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu disalah satu kamar disebuah penginapan di Pringsewu Timur.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan dilokasi kejadian,” terangnya.

Dalam proses penggrebekan itu, lanjut kasat, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Dikamar yang di sewa NL, Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong),” bebernya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Kasat menyebut, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.

“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.

Dikatakan Raymond, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah di tahan dirutan Polres Pringsewu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Naas Dua Pelaku Percobaan Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.

Sementara itu tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam Narkotika karena pengaruh pergaulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ungkapnya. (Iyan)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB