Satresnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang I Detikkasus.com – Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang Kalimantan Barat, Kamis (2/3/2022).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin Oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H dengan didampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba Lsm Kesatu Singkawang, Personel Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba menyampaikan Kepada Awak Media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan Pemusnahan Barang Bukti adalah hasil dari Pengungkapan Kasus Narkotika dari tiga Laporan Polisi dengan tiga orang Tersangka masing- masing dengan Inisial AJ dengan Total Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 60,12 gram dan 6 butir Ekstasi dengan berat bersih 1,56 gram, Kemudian dari Tersangka Inisial MH dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,14 gram dan dari Tersangka Inisial H dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 29,98 gram.

Baca Juga:  Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Kabag Ren 

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk Barang Bukti Dipersidangan dan Telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.

Baca Juga:  Kapolsek Sintang Kota Ajak Warganya Ngopi Bersama Berbagi Informasi

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,

selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Sat Binmas dan Polsek Singkawang Selatan  Salurkan Bansos 

Dan Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 3 Tersangka tersebut yang berhasil disita Oleh Petugas dengan Total keseluruhan seberat 97,80 gram Atas Pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 978 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, Pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang

 

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru