YLBH Iskandar Muda Aceh Dukung DPD ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Periksa Mafia Tanah Diduga Terlibat Mantan Kakanwil

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Detikkasus.com – Ketua yayasan lembaga bantuan hukum iskandar muda aceh muhammad nazar,s.h dukung DPD ALAMP aksi desak kejati aceh periksa, oknum mafia tanah juga Mantan kakanwil BPN aceh mrs.

Kasus dugaan mafia tanah yang diduga terlibat mantan kakanwil BPN harus segera di usut tuntas, ujar muhammad nazar, sh kepada sejumlah kalangan wartawan media online di banda aceh jum’at 24/02/2023 kemarin lalu pagi.

Baca Juga:  Mendagri : Diduga Tak Terapkan Ke Instansi Pemerintahan Di Aceh, Penyaluaran Dana Apbk Ke Pihak Pertical

Lebih lanjut nazar, menyebutkan dugaan kuat mafia tanah masih sangat banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat khususnya di kabupaten aceh tamiang, provinsi aceh, tanah yang luasnya 598.000 m yang terletak di Kejuruan Muda itu adalah tanah milik negara yang sengaja di serobot untuk di jadikan milik pribadi dan dipecah menjadi 6 persil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nazar mengatakan,”seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD ALAMP aksi mahmud bahwa keseluruhan tanah itu adalah 6 ha dengan harga Rp.6.-430.000.000,00 untuk diketahui bahwa yang mengeluarkan Keputusan kakanwil BPN provinsi aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 jui 2009 adalah H.Mursil,S.H.,M.Kn, mantan bupati aceh tamiang terpilih pada periode 2017-2022 yang pada saat itu menjabat sebagai kakanwil BPN provinsi aceh.

Baca Juga:  Kapolres Bener Meriah Beserta Forkopimda Hadiri Pembukaan Secara Simbolis

Kita juga minta kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh untuk segera periksa dan menahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan negara dan masyarakat luas khususnya aceh tamiang.

Baca Juga:  Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

Kita juga desak, DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL pusat untuk segera batalkan SK Keputusan Kakanwil BPN Aceh No:25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan azas hukum yang kuat,”tutup nazar.

(Pasukan Ghoib/Team)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB