Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi karena Menjadi Kurir Sabu

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Seorang kurir sabu berinisial KB (40) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (11/2/2023) siang. Pelaku diringkus dijalan saat mengantarkan paket narkoba kepada pembeli.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu siang sekira pukul 11.45 Wib.

Saat akan diamankan, terangnya, pelaku ketahuan membuang bungkusan kedalam parit namun berhasil diketahui petugas.

Baca Juga:  Maraknya Illegal Logging di Inhil Diduga Dikuasai Aparat

“Pelaku yang memang sudah menjadi target aparat ini akhirnya tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang dibuangnya,” ujar Iptu Raymond melalui release Humasnya pada Minggu (12/2/2023) siang.

Pelaku yang berdomisili di Pekon Podomoro, Pringsewu ini, kata kasat, mengaku sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan dirinya dulu juga pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji besi juga karena kasus narkotika.

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolda Lampung Ada Tengki Transportir BBM Asal Bengkulu PT Evron Raflesia Energi Diduga Muat Kembali BBM Subsidi Wilayah Natar

“Ya, pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai kurir sabu dan sudah berstatus residivis,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu kasat menyebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu dan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Iptu Raymond juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pringsewu yang telah berkontribusi dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memberikan informasi kepada Polisi.

“Pengungkapan kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras Polisi namun berkat bantuan informasi masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi.” Tandasnya. (Iyan/Hms)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB