Pemkab Lampung Utara melalui Diskominfo memberikan waktu perbaikan berkas atau masa Sanggah.

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan waktu perbaikan berkas atau masa sanggah.

Waktu perbaikan berkas dijadwalkan selama dua hari bagi perusahaan media yang dinyatakan tidak lolos verifikasi kerjasama media melalui sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Sikeplu) secara online.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (Infokom), Ramon Trioza Arifin, S.TTP., mengatakan bahwa sesuai jadwal tahapan, waktu pendaftaran online sudah ditutup 06 Januari 2023.

Baca Juga:  Masalah Dana Media, Sejumlah Pihak Melobi Pimpinan Media Indo Times

Kemudian tim teknis aplikasi Sikeplu dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan tim administrator Diskominfo Lampung Utara tengah melakukan verifikasi administrasi dan faktual 07 Januari – 04 Februari 2023.

Hasilnya, dari 394 berkas perusahaan media, baik cetak maupun elektronik yang mendaftar ke aplikasi Sikeplu, 279 perusahaan media harus memperbaiki berkas administrasinya.

Baca Juga:  Lapas Kelas II Kotabumi Penyerahan Taman Panggung Hiburan Rakyat

Untuk itulah, karena beberapa pertimbangan dan masukan dari rekan-rekan media akhirnya diberikan masa sanggah atau perbaikan berkas bagi media yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, 5 – 6 Februari 2023, melalui situs resmi sikeplu.lampungutarakab.go.id.

“Awalnya kita jadwalkan tidak ada masa perbaikan. Namun karena berbagai pertimbangan dan masukan dari rekan media akhirnya kami buka masa sanggah selama dua hari,” kata Kabid Infokom, Kamis (02/02/2023).

Baca Juga:  Sukses Kendalikan Gratifikasi, Bojonegoro Raih Penghargaan dari KPK

Untuk itu, Kabid Infokom mengimbau kepada rekan-rekan media untuk memanfaatkan waktu sanggah yang terse.ut untuk memperbaiki berkas sesusi dengan catatan perbaikan di akun Sikeplu

“Untuk rekan-rekan media manfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasinya. Apalagi mengingat waktu perbaikan hanya dua hari,” tandas Kabid Infokom. (Diskominfo Lampura)
( Rijal )

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru