Kaur l Detikkasus.com – Pengangkatan Dan Pemberhentian seorang aparatur Desa jelas sekali ada aturan yang menentukan,tidak bisa serta merta mengambil keputusan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa sesuai dengan landasan Peraturan Bupati nomor 70 Tahun 2021
Meliman Suryadi Kaur Kesejahtraan Desa Talang Jawi Satu Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Bengkulu menyampaikan bahwa,pada tanggal 21/11/2022 ia izin tidak bisa masuk kantor sebagai mana mestinya yang harus di lakukan,kemudian pada tanggal 7/1/2023 istrinya bernama Pina Pandu Winata mengalami Keguguran atau Pendarahan dan masuk Rumah Sakit Kota Bengkulu dan saya menunggu dan menjaga istri saya di RSU Kota Bengkulu
Kemudian pada hari Senin 30/1/2023 saya menerima surat dari Kepala Desa menyatakan saya di off kan dari Kaur Kesejahtraan,sedangkan saya bukan tidak berkabar,melainkan selalu kordinasi dan minta izin kata Meliman Suryadi Selasa 31/1/2023
Pemberhentian Kaur Kesejahtraan Desa Talang Jawi l Kecamatan Padang Guci Hilir di asumsi Cacat demi Hukum dan Perda Nomor 70 Tahun 2021 yang di tanda tangani Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH tentang cara pengangkatan pemberhentian perangkat desa Bab.V Pasal 10
Kepala Dinas PMD Kaur di konfirmasi menyampaikan ” Prinsif kita pedomani saja aturan yg ada agar jangan salah tafsir,tentu semua sdh tau apa yg boleh dilakukan dan mana yg jangan dilakukan,dan memandang persoalan ini tentu tidak bisa kita menerima informasi sepihak,agar tdk salah dlm berpendapat.Karena itu kita berharap masing-masing menyadari antara kewenangan,tugas dan juga hak yg diatur UU.Ketika kita tegak lurus dan mempedomani aturan maka semua akan berjalan seimbang ” kata Assyarman.S.Sos
Diusman Kepala Desa Talang Jawi l hingga berita dilansir belum dapat di mintai keterangan
(Reza)