CV.(NK) Memberikan Upah Dibawah(UMK) Bahkan Karyawan Tidak Diikut Sertakan BPJS

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Sabtu (28/01/2023) Commanditaire Vennootschap (CV) atau perusahaan Persekutuan Komanditer. bergerak di bidang tanaman kelapa sawit dengan Hamparan Guna usaha (HGU) sekitar 350 hektar, informasi diterima saat wawancara dengan Agus Lubis selaku menejer CV. Namo Kerami (NK)di desa Mukti Lincir kecamatan Kota Baharu kabupaten Aceh Singkil, provinsi Aceh. Memberi upah pada karyawan dibawah,upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ironisnya para pekerja tidak Diikut Sertakan BPJS

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa UMK ditahun 2023 telah naik menjadi RP 3.413.666. dan informasi tersebut telah dibenarkan oleh Plt. Kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja (Distransnaker) Aceh Singkil Takhsyur Pahlevi dan keputusan itu tertera pada surat keputusan gubernur Aceh nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November tentang penetapan UMP Aceh tahun 2023. Dan UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kapolsek Polsek Simpang Keuramat Silaturahmi Dengan TNI

Agus Lubis menejer CV.(NK) menerangkan bahwa karyawan hanya menerima gaji 2.100.000 dan jika perharinya hanya 70.000 dan tidak mengikut Sertakan BPJS. Kuat dugaan upah/gaji para pekerja, masih dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jika berarti telah melanggar ketentuan pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).

Bahkan para pekerja, belum terdaftar sebagai peserta BPJS padahal sudah sangat jelas ada diatur di Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sangat diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga:  Danrem Kolonel Deni Jajal Bus Merah Putih Untuk KTT G20 Bali

Bahkan pada Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 ada disebutkan dengan jelas, “bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang sampai lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan tersebut berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
4. Jaminan berupa pelayanan,
yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu ada sanksi administratif teguran tertulis dan denda dan/atau yang dapat dilakukan.

Ditempat terpisah Nara sumber yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan”, berselang tujuh tahun tahun lamanya saya bekerja di CV. NK. “Bahkan sudah sering kami pertanyakan mengenai BPJS dan yang menyangkut ketenagakerjaan”, agar kiranya pak Agus Lubis selaku menejer dapat menyampaikan pada pak Andi pemilik CV.(NK) dan mengindahkannya.

Baca Juga:  Menjaga Kebugaran Tubuh, Personel Polda Aceh Gelar Olah Raga Di Pagi Hari

“Akan tetapi hingga saat ini belum ada gerak geriknya kami rasakan dan kami selalu berharap agar jeritan hati kami dapat didengar oleh pemerintah, karena pemerintahlah yang satu satunya lagi harapan kami agar kami dapat menerima hak kami

Terkait hal demikian, diharapkan Disnaker dapat mensiasati informasi ini karena kesejahteraan pekerja adalah prioritas bagi kita bersama ujar sumber ( M. Sianipar )

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB