Detikkasus.com| JATENG & DIY
SEMARANG- Sidang lanjutan terdakwa DTW konsultan yang didakwa UU ITE pasal 33 masuk pada pembacaan Eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa Penuntut umum Nomor Reg Pdm. 118/Semar/eku.2/12/2022 tertanggal 3 Januari 2022 yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada persidangan pertama sebelumnya tanggal 19 Januari 2023 dalam perkara No. 15/Pid.sus/2023/PN.Smg, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/01/2023)
Eksepsi yang disampaikan dalam sidang kedua ini Boedhy Koeswharto & Partners selaku Kuasa Hukum terdakwa DTW Konsultan IT yang didakwa pasal 33 UU ITE mengatakan “Perkara ini sangat jelas perkara Keperdataan dan dakwaan yg disampaikan cacat formil, kenapa kami selaku Kuasa hukum mengatakan demikian, kita cermati kembali surat dakwaan yg di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak sekali kelemahan, kita lihat point pertama mengenai laporan polisi baru dilakukan bulan Juli tahun 2023 sedangkan dakwaan jaksa tertanggal Januari 2022, makanya seharusnya dakwaan jaksa gugur demi hukum karena salah penulisan tanggal dan nomor, selanjutnya kami berpendapat bahwa kasus ini sebenarnya murni kasus keperdataan karena terkait sewa menyewa server, tidak ada perbuatan dari terdakwa yang merusak siatem elektronik, hal ini bisa kita lihat dari Ahli IT, yang di ajukan oleh JPU bahwa sewa server tersebut jika tidak dibayar maka secara otomatis akan non aktif, sehingga data tersebut tidak akan bisa di akses terang Boedhy.
Sementara itu Terdakwa DTW kepada Awak media saat di konfirmasi mengenai jalannya sidang ke dua atas kasus yang didakwakan kepada dirinya mengatakan
“Semoga kasus ini akan semakin terang benderang, kebenaran adalah kebenaran, saat ini saya sedang mencari keadilan dengan menjalani sidang ini, karena dari awal saya merasa tidak bersalah, kasus ini menurut saya adalah murni kasus perdata yakni sewa menyewa layanan aplikasi/program yang tidak berlanjut kontraknya sesuai kwitansi pembayaran yang di tandatangani, dalam hal ini saya merasa dikriminalisasi, terkesan dari awal kasus ini ada pemaksaan dari permasalah kasus perdata sewa menyewa, yang dipaksakan masuk dalam kasus pidana, terang terdakwa DTW
“Saya yakin kebenaran akan terkuak semua dalam persidangan ini, dan saya masih yakin keadilan masih ada untuk masyarakat Indonesia seperti kami ini, mohon bantuan doa dan support dari masyarakat juga teman-teman media untuk membantu mengawal kasus kami ini, untuk membuktikan bersama-sama bahwa keadilan di bumi pertiwi ini masih ada dan masih ada penegak Hukum (Hakim) di negeri ini yang jujur dalam menegakkan keadilan, pungkas Terdakwa DTW
(Red)