Bangunan Gedung Polres Aceg Timur Yang Kini Masyarakat Masih Belum Banyak Sejahtera Tingkat Kemiskinan.
Aceh | Detikkasus.com – Dengan adanya peraturan yang telah diperbuat oleh bapak menteri dalam negeri (mendagri), dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia. Nomor 14 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 32 tahun 2011.
Tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, pada lembaran ke lima (5) nomor empat belas (14). Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintahan daerah kepada pemerintahan pusat, atau pemerintahan daerah lainnya. Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan. Lembaga peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggara urusan pemerintahan daerah.
Pada lembaran ke enam (6) BAB III Hibah bagian kesatu umum, dalam pasal empat (4). Nomor sebelas (1), pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Berlanjut, pada lembaran ke tujuh (7) dengan nomor tiga (3). Pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggara fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas. Keadilan, kepatutan. Rasionalitas, dan manfaat unutk masyarakat.
Namun hari ini, setelah terbitnya peraturan mendagri yang telah diputuskan serta juga dijabarkan. Secara publik beredar di internet seluruh negara indonesia, juga sudah bertahun-tahun lamanya. Peraturan yang telah diperbuat, tidak ada dilaksanakan oleh pihak pemerintahan provinsi aceh dan juga di daerah kabupaten/kota, salah satu sebagai contoh saja.
Daerah kabupaten aceh timur, pada tahun 2022 yang lalu. Pihak pemerintahan kabupaten aceh timur, belum juga mengikuti peraturan oleh mendagri yang diperbuat. Yang kini telah tersalurkan, anggaran dana asal apbk kabupaten aceh timur ke pertical bangunan gedung polres aceh timur. Setelah terjadi apa tindakan pihak bapak mendagri dalam hal tersebut, kembali lanjutan awak media detikkasus.com ini.
Yang, sempat pernah bertemu. Salah seorang berinisial mujilin, dirinya memang benar sebegai provesi dibidang kantor dinas pupr ruangan staf cipta karya pemkab aceh timur. Saat bertemu dengannya, disalah satu tempat warung kupi dikota langsa. Awak media detikkasus.com, bertanya serta berkomfirmasi dengannya. Dalam hal tersebut, dengan adanya saluran anggaran dana apbk aceh timur.
Kenapa kok bisa, disalurkan ke pihak pertical. Apakah itu sudah memenuhi persyaratan yang telah diperbuat, dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Dengan adanya anggaran dana bangunan gedung polres aceh timur, sementara itu juga. Awak media detikkasus.com ini, sempat pernah melakukan komfirmasi dengan pihak kepala kepolisian resort aceh timur. Pada beberapa pekan yang lalu, namun pihaknya tidak ada merespon balasan apa pun, dugaan dianggap bagi pihak polres aceh timur tidak perlu.
Menurut, berinisial mujilin pihak bidang cipta karya kantor dinas pupr pemkab aceh timur. Langsung mengomentari dalam hal tersebut,”ini lah salahnya dari awal adanya pemberitaan di media m.r.com itu. Kenapa mereka sebagai awak media, tidak melakukan komfirmasi terdahulu. Seharusnya. Pihak-pihak media, bertanya dahulu atau meminta izin kepada pihak pupr. Jangan main asal naik berita begitu saja, dan permasalahan ini juga saya tidak bisa berkomentar lebih banyak dalam hal itu. Dan saya juga mempunyai atasan, jadi yang bertanggung jawab hal itu. Adalah kepala bidang (kabid) cipta karya atau pun kepala dinas. Lebih baik, bapak temui saja kabid cipta karya kantor dinas pupr kabupaten aceh timur. Berinisial pak jal, mungkin dari dia ada jawabannya.”katanya mujilin mengakhiri ceritanya pada saat itu, 19/01/2023 sekitar pukul.19.13 wib.
(Mas K Pur-Kaperwil & Rasyidin Kordinator Wilayah Aceh)