Labuhanbatu l Detikkasus.com – Hebatnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, setelah viral kontraktor atau pemborong barulah mau, pasang papan nama proyek yang ada di jalan, SM Raja Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan. Jum’at (6/1/2023).
Dari papan nama proyek ternyata nama pekerjaan: Pembangunan Drainase, nama perusahaan: CV. Akas Karya Abadi, sumber dana APBD T.A: 2022 Nilai kontrak senilai Rp: 199.200.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dimulai Desember 2022 selesai Desember 2022.
Masih ingatkah anda diedisi 31/12/2022 yang lalu dengan judul, “Sela Baret Ded Rab Tidak Ada, Pemborong Proyek Zonk di Lokasi”. Saat itu sela baret mengaku sebagai pelaksana kerja dan sebagai kepala tukang.
Di pengerjaan proyek siluman kota rantauprapat yang sempat viral karena membuat pengguna jalan mengular diedisi yang lalu. Waktu itu di proyek SELA BARET mengaku “Ded atau suatu dokumen berupa gambar, perencanaan dan rencana anggaran biaya RAB tidak ada padanya”
Atau tidak ada dipegangnya, sela baret hanya dikasih petunjuk agar bisa melaksanakan berbagai kegiatan. Setelah itu Ardi Dalimunthe berkata “dirinya sebagai pengawas lapangan dilokasi proyek mengatakan, Mengenai papan informasi atau pamflet proyek masih sedang dicetak”
“Kita upayakan dalam waktu dekat ini akan segera dipasang pamflet proyeknya, kalau mengenai jaminan kualitas mutu adukan molen hanya tenaga ahli yang tahu persis hal itu”. Ujarnya.
Pantauan awak media “Pemborong proyek zonk atau tidak ada dilokasi, kemudian para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri kesehatan dan keselamatan kerja (APD K.3)”. Agar jangan sampai terjadi kontraktor dan pemborong dapat untung besar.
Ketika tiba pekerja kenak ujian seperti sakit boleh jadi malah biaya perobatan ditanggung pemerintah, dan terkait kabarkan waktu itu edisi 30 Desember 2022 dengan judul, Proyek siluman kota rantauprapat pengguna jalan mengular. Karena
proyek siluman ini kerap membuat pengguna jalan memanjang seperti ular.
Terjadinya mengular para pengguna jalan akibat bahan material ada yang menggunakan badan jalan, parahnya lagi sampai saat ini belum ada dipasang pemborong papan informasi atau pamflet proyeknya.
Kuat dugaan bahwa mereka tidak mengindahkan. “Kepres RI No.80 Tahun 2003” Keputusan Presiden Republik Indonesia, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atau (“Permen PU No.29/PRT/M/ 2006”) tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dan ada lagi mengenai (“Permen PU No.12/M/2014”) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Padahal kalau dalam logika akal sehat dapat dipakai oleh, pemenang tender, kontraktor, sampai pada pemborong. Sebenarnya hanya hitungan menit saja sudah pasti siap dicetak percetakan pamflet proyek tersebut.
(J. Sianipar)